SUARA INDONESIA

Nasib Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Resmi Ditahan

Rama Indra - 18 July 2022 | 18:07 - Dibaca 1.80k kali
Peristiwa Daerah Nasib Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Resmi Ditahan
Proses Penahanan Nur Hudi Didin Arianto di Rumah Tahanan Polres Gresik oleh Petugas, Senin (18/07/22). Foto: Suaraindonesia.co.id

GRESIK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nur Hudi Didin Arianto yang diduga terlibat Kasus Penistaan Agama di Gresik, akhirnya resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Gresik, pada Senin (18/07/22).

Diketahui, sebelumnya tersangka Nur Hudi Didin Arianto telah urung dalam panggilan yang pertama (1) dari pihak kepolisian Gresik untuk pemeriksaan.

Namun, pada panggilan ke 2 hari ini Senin (18/07), pihaknya telah memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, bersama Putranya.

Saat Pemeriksaan, Anggota Partai Nasdem dengan gaya khas rambut panjang diikat belakang itu tadinya disuguhi sebanyak 35 pertanyaan guna proses pemeriksaan atas Kasus Penistaan Agama yang terjadi pada Minggu (05/06/22) bulan lalu.

Berlangsung selama 5 jam lebih proses penyidikan, akhirnya Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengkonfirmasi bahwa tersangka Nur Hudi Didin Arianto per-hari ini telah resmi pindah status menjadi tahanan.

"Iya mas, usai diperiksa tersangka Hudi hari ini telah resmi ditahan," ungkap Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan Suaraindonesia.co.id, pada Senin (18/07/22).

Dari situ, Politisi Nasdem itu digiring kedalam Rumah Tahanan Polres Gresik pada sore tadi, dengan didampingi jajaran petugas penyidik dan sang buah hati.

Perlu diketahui, Nur Hudi Didin Arianto sendiri merupakan satu diantara empat orang tersangka dalam kasus penistaan agama di Gresik. 

Untuk itu, dari 4 tersangka yaitu; Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisno, dan Nur Hudi Didin Arianto dikenai pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

Sebagai informasi, Arif Syaifullah selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam tersebut dikenai pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar, dan untuk tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang 'Penistaan Agama' dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun penjara.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rama Indra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV