SITUBONDO -Bertempat di halaman Mapolres Situbondo, telah di Laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau tindak Pidana Kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun korban dalam pembunuhan tersebut bernama Fatimah sebagaimana laporan polisi yang diterbitkan pada 16 Juli 2022.
Dimana kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim setelah penyidik melakukan serangkaian upaya upaya penyelidikan mulai dari olah TKP, visum dan otopsi terhadap jenasah korban dan juga memeriksa sejumlah saksi saksi dan pengumpulan bukti bukti yang ada di seputaran TKP.
"Kejadian tersebut dilakukan pada hari Rabu, 6 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. di wilayah Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang," terang Andi Sinjaya.
Adapun tersangkanya bernama syahwani yang merupakan anak kandung daripada korban. Hal tersebut terjadi karena adanya percekcokan dan ketersinggungan dari korban terhadap tersangka sehingga melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan sejumlah barang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Awalnya perkara tersebut, masih belum terungkap karena dilaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian kekerasan pada saat setelah kejadian.
"Setelah penyidik melakukan olah TKP, visum dan Otopsi dan pengumpulan alat bukti serta rekontruksi, dan juga keterangan keterangan saksi, sesuai dengan fakta, penyidik tidak menemukan fakta adanya dugaan pencurian kekerasan," ucap Kapolres Situbondo.
Sehingga setelah kita dalami dan keterangan dari tersangka saat melakukan reka ulang atau rekontruksi dan terungkap dari keterangan yang diberikan langsung oleh tersangka bahwasanya tersangkalah yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan psikologi sikiaterum terhadap Sdri. Syahwani atau tersangka.
"Kita dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan terhadap tersangka dan kita juga segera melakukan pemberkasan dan koordinasi kepada pihak Kejaksaan untuk proses penanganan lebih lanjut," jelas Andi Sinjaya.
Adapun pasal yang dijeratkan dalam kejadian pembunuhan ini adalah pasal 44 ayat 3 Jo 5A UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga dengan pasal berlapis dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Dan sejauh ini kami baru menetapkan satu orang tersangka karena dari fakta fakta yang ada diduga pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sdri. Sahwani atas kecepatan dari penyidik melihat fakta fakta mulai dari TKP maupun bukti yang ada," ungkapnya.
Sedang motif ini setelah kita dalami Sdri. Sahwani ini memang pada saat sebelum berangkat kerja dia memang meminta untuk dimasakkan ikan bakar kepada korban namun karena keburu buru karena dia segera mau berangkat, namun Sdri. Almarhum (Korban) juga sempat marah marah menggerutu.
"Kita juga belum menemukan fakta tentang adanya dugaan percekcokan masalah uang dari hasil penjualan sapi yang dikatakan hilang." setelah dilakukan olah TKP dan dicek kembali ternyata uang milik Sahwani masih ada di lemari yang ada di dalam rumah,"pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi