SUARA INDONESIA

Tabrak Pesepeda Ontel 'Tak Tanggung Jawab', Mantan Kades di Bondowoso Ditahan Polisi

Bahrullah - 20 July 2022 | 20:07 - Dibaca 3.90k kali
Peristiwa Daerah Tabrak Pesepeda Ontel 'Tak Tanggung Jawab', Mantan Kades di Bondowoso Ditahan Polisi
Sepeda Motor Honda Revo dan Sepeda Ontel Barang Bukti (BB) yang diamankan di Satlantas Polres Bondowoso (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Sutikno (49), mantan Kepala Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso ditahan Polisi Lalulintas Polres Bondowoso, Selasa (19/7/2022).

Sutikno ditahan, karena diduga tidak bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang menabrak pesepeda ontel Muajib (62) alias pak Jon pada 22 April 2022 lalu.

Akibat peristiwa itu Pak Jon sebagai korban mengalami luka berat, sehingga menjalani operasi.

Kecelakaan itu terjadi di jalan jurusan kawah Ijen, tepatnya di simpang 3 Buk Rampet Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso Iptu Suprapto pada media, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Suprapto menceritakan kronologi kejadian dari kasus tersebut.

“Kejadian laka itu terjadi pada Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, lalu dilaporkan pada Sabtu 23 April 2022 pukul 02.57 WIB dini hari,” paparnya.

Dia menjelaskan, tersangka mengendarai sepeda Motor Honda Revo Nopol P-5881-BA bertabrakan dengan pesepeda ontel yang dikemudikan oleh Muajib (62) alias pak Jon.

Keduanya adalah warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen. Awalnya, sepeda motor yang dikendarai tersangka melaju dari Utara ke Selatan.

Kemudian sesampai di TKP, tersangka akan berpindah jalur untuk menyebrang.

Lalu dari arah timur melaju korban dengan sepedanya dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Motor tersangka menabrak bagian tengah kendaraan korban,” ulasnya.

Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr. Koesnadi untuk diberikan perawatan medis.

“Tersangka mengalami luka lecet, sementara korban luka parah di bagian kepala,” paparnya.

Bahkan, korban sampai menjalani dua kali operasi untuk membuka tempurung kepala sebanyak dua kali.

“Kini korban rawat jalan,” imbuhnya.

Kasus ini, kata Suprapto, sudah sempat dimediasi namun gagal.

“Keluarga korban melanjutkan untuk proses hukum. Setelah alat bukti lengkap, saksi ada, barulah kami tindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan,” bebernya.

Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UULLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta,” pungkasnya. 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV