SUARA INDONESIA

Pemkab Memberikan Pupuk Gratis kepada petani kecil, Dananya Dari DBHCHT dan DAU.

Syamsuri - 28 July 2022 | 13:07 - Dibaca 1.11k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Memberikan Pupuk Gratis kepada petani kecil, Dananya Dari DBHCHT dan DAU.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo, Haryadi Tedjo Laksono didampingi Kabid Dipertangan saat Mengunjungi PT. Pupuk Indonesia di Jakarta.(Foto : Dispertangan Situbondo).

SITUBONDO –Pemerintah Kabupaten Situbondo, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan bantuan pupuk urea non-subsidi gratis kepada ribuan petani di Situbondo.Dari jumlah tersebut anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan DAU tahun 2022.

Menurut Kabid Tanaman Pangan (Dispertangan) Situbondo, Basmala Budi Utama untuk merealisasikan program tersebut Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran se besar Rp. 16 M

“Anggaran Dari DBHCHT sebesar Rp10.272.000.000, dan untuk sisanya dianggarkan dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp, 5.750.000.000. Sehingga total keseluruhan untuk bantuan pupuk gratis mencapai Rp. 16 miliar lebih,” ujarnya, Kamis (29/7/2022).

Lebih lanjut pria asal Duwet menyampaikan, dana Rp16.022.000.000 ini bila dibelikan pupuk urea non-subsidi akan mendapat 1000 ton lebih.

“Kami kirakan sebanyak itu. Dengan asumsi harga per-kuintalnya itu Rp1,5 juta,” tukas pria yg sangat menggandrungi Metallica ini

Lebih jauh, Basmala menegaskan, rencananya ribuan ton pupuk urea non-subsidi gratis tersebut akan dibagikan pada bulan Oktober.

"Untuk penerimanya bergantian. Nanti masing-masing petani dapat 0,5 kuintal pupuk. Itu sama dengan tahun kemarin,” terangnya.

Basmala juga mengungkapkan, syarat petani untuk mendapatkan bantuan pupuk urea gratis ini adalah mereka yang memiliki lahan 0,4 hektare kebawah.

“Selain itu, juga harus terdaftar di e-RDKK. Kami berharap dengan bantuan pupuk urea gratis ini bisa meningkatkan hasil panen para petani,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemkab Situbondo mengajak masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila.

Sebab keberadaannya jelas merugikan negara, karena tidak ada pemasukan dari sektor cukai. Hal tersebut berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari DBHCHT.

Basmala Budi Utama juga menghimbau kepada masyarakat jangan sekali kali menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai, sebab bagi masyarakat yang melanggar akan terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, dan ini sudah diatur di pasal 54 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pungkasnya.(ADV).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV