JOMBANG - Polisi akhirnya tetapkan operator crane menjadi tersangka dalam kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang terjadi pada Rabu sore (27/07/2022 ) dimana dalam kejadian tersebut Ali Imron, sempat menjalani perawatan dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam konferensi pers dengan media,Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, koronologis kejadian pada saat itu , Ngateno (37) mengoperasikan crane untuk memindahkan tebu dari truk ke lori di dalam PG Djombang Baru
"Kemudian saat di lori, tali Sling itu tersangkut di lori crane tersangkut di lori," terang Kasatreskrim polres Jombang, Jumat (29/07/2022).
Saat seling crane tersangkut, Ngateno berusaha melepaskannya dengan mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri. Ngateno biasa menggunakan cara tersebut untuk mengatasi masalah yang sama,terang AKP Giadi Nugraha.
Pada saat itu posisi Ali Imron di sebelah lori di bawah ayunan crane. "Naas pada saat itu ketika diayunkan, tiba tiba tali seling putus sehingga menghantam kepala kiri korban," tambahnya.
Putusnya seling tersebut membuat timbangan crane menimpa Ali Imron warga tembelang dan menderita luka parah di kepala bagian kiri dan . Korban sempat dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia.
AKP Giadi Nugraha menambahkan, "Untuk tersangka kami kenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana 5 tahun penjara dan akan mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PG Jombang Baru, pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi