SUARA INDONESIA

Tanggapi Laporan Mantan Walikota Salatiga, Sekda: Ikuti Regulasi Yang Ada

Redaksi - 03 August 2022 | 20:08 - Dibaca 1.86k kali
Peristiwa Daerah Tanggapi Laporan Mantan Walikota Salatiga, Sekda: Ikuti Regulasi Yang Ada
Wuri Pujiastuti yang didampingi Ass.I. Joko.W, Ass III Siqqkom Kabag hukum Andriyana bersama Kabag Humas Arif . Foto: Istimewa

SALATIGA- Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti, membenarkan adanya pemberitaan media online yang menyatakan laporan Yuliyanto, Mantan Walikota Salatiga ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga berkaitan dengan kinerja kerjanya, selaku penanggung jawab administrasi Pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah yang dinilainya lambat merespon proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga terpusat di Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo, Kota Salatiga, Senin (1/8/2022).

Wuri Pujiastuti yang didampingi Ass.I. Joko.W, Ass III Siqqkom Kabag hukum Andriyana bersama Kabag Humas Arif menjelaskan, pihaknya selalu menanggapi aduan dari Yulianto.

"Kita tenang fokus pekerjaannya untuk ketentraman kota Salatiga. Kami selalu menanggapi aduan dari Yulianto mantan Walikota Salatiga," katanya.

Hingga kini pihaknya bertanggungjawab atas permasalahan yang dilontarkan di media online mengenai hak tanah yang akan digulingkan.

"Selaku Sekda hanya sebagai koordinator. Yang jalan adalah tim Pemkot. Adapun saat ini kita sudah berjalan sesuai dengan aturan regulasi", ujar Wuri Pujiastuti Sekda Kota Salatiga, ketika ditemui di kantor. Rabu, (3/8/2022).

Menurutnya, tukar guling tidak hanya sekedar berproses, namun harus memenuhi syarat regulasi lengkap, agar dapat dilaksanakan.

"Jadi yang diajukan Yulianto secara regulatif persyaratan belum lengkap. Saat ini belum bisa untuk dijalankan tukar guling," paparnya.

Lokasi tempat tukar guling di sekitar Sekolah milik dia. Tanah bangunan SMA tanah bengkok Pemerintah kota Salatiga. 

"Harapannya tanah disekitarnya akan ditukar gulingkan oleh dia. Pasalnya, hak tanah yang akan digulingkan ditukarkan status baru “C”, belum atas nama Yayasan. Persyaratan belum lengkap," lanjutnya.

Lebih lanjut, terkait tukar menukar tanah Pemerintahan Daerah ASN ada dasar aturan Pemendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang Daerah dan Rencana detail tata ruang Nomor: 9 Tahun 2018.

"Secara teknis itu jawaban yang diminta Yayasan karantiytahfizh YKTAN. Kemudian ada beberapa surat yang maju ke Pemerintah Daerah. Sampai 4 kali dan sudah dijawab 2 kali. Ke 3 kalinya sudah diluncurkan ke sana. Yang ke 4 sudah kami rapatkan sudah kita jawab secara teknis, yang terpenting kita pakai aturan dua tadi. Pemendagri Tahun 2016 Pengelolaan barang dan Perda detail tata ruang,” tegas Wuri.

Kemudian terkait pemberitaan di media online pengangkatan jabatan Sekda sudah melalui Proses. JTP Jabatan Tinggi Pratama dari Pansel Provinsi Jateng, melibatan Akademisi Praktisi dan tokoh masyarakat berproses cukup panjang.

"Ada seleksi beberapa tahapan uji kompetensi pemaparan gagasan “Fit and proper test” muncul ada 3 nama besar lulus disampaikan pansel Walikota memilih salah satu punya hak prerogatif yang terpilih Wuri selaku Sekda Kota Salatiga," tutup Wuri.

Sinoeng Pj Walikota, saat ditemui di ruang kerjanya tidak ada waktu bagi media, titip pesan melalui staftnya mengatakan singkat.

"tidak bisa memberikan konfirmasinya", jelas stafnya kepada awak Media.

Kajari Salatiga Herwin Ardiono saat di temui di halaman parkir belakang, konfirmasi laporan tukar guling yang masuk, pihaknya mengatakan akan kembali memeriksa laporan tersebut.

"Iya kami lihat lagi pelaporannya apakah dalam ranah kami atau tidak sambil menuju ruang kerjanya," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV