SUARA INDONESIA

Bupati Banyuwangi Tanggapi Dua Raperda Inisiatif Dewan

Muhammad Nurul Yaqin - 05 August 2022 | 15:08 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Daerah Bupati Banyuwangi Tanggapi Dua Raperda Inisiatif Dewan
Sidang paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (5/8/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- DPRD Banyuwangi kembali menggelar sidang paripurna, Jumat (5/8/2022). Kali ini dalam agenda tanggapan Bupati Banyuwangi atas diajukannya dua raperda inisiatif dewan.

Dua raperda tersebut tentang penanggulangan penyakit menular serta raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono. Hadir Bupati Banyuwangi diwakili Wakilnya H Sugirah, Sekda Mujiono, jajaran SKPD serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah mengatakan, terkait raperda penanggulangan penyakit menular pihaknya mengusulkan adanya penambahan dasar hukum.

Diantaranya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2014 tentang penyelenggaraan surveilans kesehatan (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 113), keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Pada Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 9 terkait dengan definisi penyakit tidak menular, hal itu tidak relevan dengan judul dan substansi/materi raperda, sehingga tidak perlu dicantumkan," kata Wabup Sugirah.

Sedangkan dalam pasal 2, asas-asas yang menjadi dasar dalam penanggulangan penyakit menular, menurut eksekutif perlu diberikan penjelasan agar dapat dipahami makna dari asas-asas tersebut.

"Eksekutif mengusulkan agar ketentuan dalam pasal 10 disesuaikan dengan pasal 5 peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular," kata Sugirah.

Sedangkan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pemkab Banyuwangi selain mengusulkan adanya penambahan beberapa dasar hukum pada bagian pengingat di raperda tersebut juga bagaimana konsistensi materi muatan raperda ini.

Kata Sugirah, guna kepastian hukum serta konsistensi materi muatan raperda, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai pemberdayaan nelayan, selain nelayan kecil hendaknya disesuaikan dengan batasan kewenangan pemerintah kabupaten.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sedangkan hal-hal lain yang perlu disesuaikan secara teknis redaksional akan kamu sampaikan pada saat pembahasan dengan Pansus DPRD," tandasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, sebelum menutup sidang paripurna tersebut, mengatakan bahwa, paripurna akan dilanjut pada pembahasan tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi terhadap pendapat bupati atas diajukannya dua raperda inisiatif dewan ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya