SUARA INDONESIA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merekomendasi laporan tentang Bupati Situbondo atas dugaan pelanggaran mutasi dan promosi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.
KASN juga meminta perpanjangan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemkab Situbondo yang dilaksanakan pada bulan Maret dan bulan April 2022 lalu ditinjau kembali.
Rekomendasi KASN tersebut agar dilaksanakan oleh Karna Siswandi Bupati Situbondo dalam jangka waktu 14 hari setelah surat diterima, terhitung 4 Agustus 2022, Senin (15/8/2022)
Bupati Lira Situbondo, Didik Martono mengatakan, berdasarkan analisis dokumen, klarifikasi dan bukti bukti pemeriksaan, KASN menyimpulkan bahwa mutasi JPT Pratama dan Pejabat Administrator ditengarahi bermasalah.
Hal ini akibat adanya perampingan OPD dan mutasi besar besaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2022, kata Didik Lira
Dengan adanya pelanggaran tersebut, lanjut Didik, akhirnya KASN merekomendasikan kepada Bupati Situbondo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali terhadap SK Bupati nomor 821.2/955/431.404/2022, tanggal 4 Maret 2022, tentang pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator.
Selain itu, KASN juga meminta Bupati Karna agar mengevaluasi dan meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan.
Seharusnya, lanjut Didik, dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditaati dan jangan dilanggar.
Lebih lanjut, Didik LIRA menjelaskan, mutasi dan promosi pejabat itu tidak hanya pelanggaran JPT Pratama, Administrator dan Administrasi saja yang direkomendasi, tetapi KASN juga merekomendasikan dan mempermasalahkan terkait perpanjangan Sekda yang menjabat lebih dari 5 tahun, namun belum ada evaluasi dari pejabat yang berwewenang, kata Didik.
Sehingga, lanjut Didik, dengan adanya persoalan tersebut otomatis akan berdampak terhadap produk hukum yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Daerah Situbondo, baik itu secara administrasi maupun keuangan.
Sebab, menurut Didik, Sekda Syaifullah setelah masa jabatannya berakhir selama 5 (lima) tahun dan jabatan selanjutnya PPK atau dalam hal ini Bupati tidak pernah mengevaluasi, namun Sekda masih terus menjabat selaku Ketua TAPD, dan juga sebagai Ketua panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Didik.
Sementara itu, Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi saat dikonfirmasi usai acara Rapat Paripurna menjelaskan, bahwa memutasi ASN di lingkungan Pemkab Situbondo itu hasil rekomendasi dari KASN.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Bung Karna juga menjelaskan, perampingan OPD ini melalui proses persetujuan DPRD.
" Jadi bukan semata mata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, itu yang harus dipahami,"sambungnya.
Sementara, Kepala BKPSDM saat di konfirmasi terkait adanya rekomendasi ASN lewat telp selurernya beberapa kali tidak diangkat.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi