SUARA INDONESIA - Sarjono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi mengatakan tidak akan melaporkan Yuli Rahmawati ke aparat penegak hukum.
Alasannya, Sarjono tidak ingin menyengsarakan orang lain. Meskipun dirinya dirugikan atas pencatutan namanya digunakan untuk tindak pidana kejahatan penipuan.
"Saya menerima atas masalah ini jika nama saya digunakan untuk penipuan, nama saya mau dijelekin seperti apapun tidak masalah," ujar Sarjono saat ditemui media beberapa minggu lalu.
Namun, Sarjono tidak tinggal diam saat awal dirinya mengetahui jika namanya digunakan oleh Yuli Rahmawati untuk kejahatan. Dirinya pun langsung menemui keluarga pelaku.
"Mendengar hal itu, saya langsung melakukan mediasi antara korban dengan keluarga pelaku dan terjadilah kesepakatan bahwa uang senilai 60juta akan dikembalikan kepada korban," ucapnya.
"Tapi mungkin kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh pelaku dan keluarga pelaku hingga jatuh tempo, akhirnya korban melapor ke petugas kepolisian Polsek Padas," terang Sarjono dihadapan awak media.
Sementara itu, korban penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), EKP (32) dan WT (40), Warga Desa Suruh, Kecamatan Bringin, mengaku bahwa kasusnya kini sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, dimana waktu itu saat kami menyerahkan uang kepada pelaku. Dengan menyerahkan uang puluhan juta, oleh Yuli kami dijanjikan bisa diterima di P3K melalui Pak Sarjono," kata EKP pada awak media pada, Selasa (16/ 8/2022).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi