SUARA INDONESIA

Demi Keadilan Masyarakat Kurang Mampu, Ketua LSM Tamperak Purworejo Datangi Pengadilan Negeri

Redaksi - 30 August 2022 | 19:08 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Demi Keadilan Masyarakat Kurang Mampu, Ketua LSM Tamperak Purworejo Datangi Pengadilan Negeri
Sumakmun kiri saat berdebat argumen dengan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Purworejo (Foto Istimewa)

PURWOREJO - Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa tengah, Senin (29/08/2022) kemarin.

Kehadirannya itu untuk bertanya terkait standard bantuan hukum gratis ke masyarakat miskin (kurang mampu) dalam cari keadilan di PN Purworejo.

Sumakmun sebagai Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo menjelaskan, dirinya mendatangi PN Purworejo buat minta konfirmasi barkaitan dengan penolakan permohanan gugatan secara prodeo yang dihadapi oleh Hariyanto (81) warga Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Pada saat di PN Purworejo, Sumakmun terlihat sempat lakukan sedikit debat argument dengan Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Sutanto.

"Bahwa tidak semestinya Pengadilan Negeri Purworejo menolak tiap masyarakat yang

cari keadilan sekalipun tidak mampu bayar kasus," kata Sumakmun.

Selanjutnya, Sumakmun menerangkan, kehadirannya ke Pengadilan Negeri Purworejo itu karena ada pengaduan dari Hariyanto ke LSM Tamperak Purworejo.

"Beliau ialah orang yang tidak mampu, dalam masalah ini yang berkaitan minta bantuan kepada saya, dalam menyelesaikan upaya hukum melalui proses prodeo di PN Purworejo," terang Sumakmun.

Ditegaskannya, Hariyanto sudah lengkapi syarat seperti yang telah ditata oleh Undang-Undang, tapi dari pihak PN Purworejo permintaannya ditolak dengan argumen anggaran untuk DIPA atau anggaran untuk orang yang tidak mampu, tidak ada di PN Purworejo.

"Ini benar-benar ironis karena di slide yang ditayangkan di kantor PN Purworejo mengatakan jika orang yang tidak mampu lewat DIPA dibebaskan dari ongkos atau cuma-cuma, tetapi anehnya saat Hariyanto ajukan tuntutan prodeo justru di tolak," tegas Sumakmun.

Dirinya sampaikan, beberapa keberatan terkait dengan ditolaknya itu karena di Pengadilan Negeri dibuatkan penetapan penolakan, tapi sesudah kuasa dari Hariyanto melontarkan surat ke Pengadilan Tinggi Semarang rupanya penetapan itu dipandang tidak betul.

"Jadi dalam arti Pengadilan Negeri itu jangan menolak untuk bantuan gratis sejauh syarat itu tercukupi dan tidak ada alasan apa saja. Atas persoalan ini akan kami adukan ke Mahkamah Agung, sebetulnya seperti apakah

ketentuannya, dalam undang-undang untuk orang yang tidak mampu jelas jadi tanggung-jawab Negara, siapa saja itu tanpa kecuali, jika itu tidak mampu dan penuhi persyaratannya harus gratis, tetapi PN Purworejo rupanya menolak," papar Sumakmun.


Sumakmun mengharap, atas ada persoalan Hariyanto sebagai pencari keadilan,dapat mendapatkan keadilan seperti mestinya.


Sementara itu, Sutanto sebagai Ketua Panitera Pengadilan Negeri Purworejo sampaikan, terkait permintaan bantuan hukum dengan gratis atau prodeo tentu saja pemohon harus ajukan permohonan dengan dilengkapi data dukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti lain yang menerima raskin, peserta jamkesmas.


"Sesudah persayaratan itu tercukupi tentu saja dari Pengadilan akan mencermati, selanjutnya di sesuaikan pengaturan dalam beracara secara cuma-cuma dalam Perma," jelas Sutanto.

Sutanto mengutarakan, sesudah menyimak hal itu selanjutnya dirnya mengkonsultasikan dengan sekretaris sebagai kuasa pengguna anggaran, mengenai ketersedian anggaran, dari biaya gratis itu, selanjutnya memberi informasi ke ketua, sesudah ketua terima informasi selanjutnya memutuskan akan diterima atau ditolak.

"Terkait dengan pemohon Hariyanto ini Ketua PN Purworejo membuat penentuan dengan menolak, dengan argumen tidak tersedianya anggaran yang berada di kantor Pengadilan Negeri Purworejo untuk anggaran pada tahun 2022," bebernya.

Ditambahkannya, karena, berasa tidak senang akan hal itu selanjutnya Haryanto menyampaikan ke Pengadilan Tinggi Semarang dan didapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi.

"Petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk memberitahukan ke kuasa pemohon beracara cumu-cuma itu untuk lengkapi kelengkapan yang lain, sesudah komplet akan di proses secara murni," tandas Sutanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV