SUARA INDONESIA

Timbun BBM Sebelum Harga Naik, Dua Orang di Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 08 September 2022 | 18:09 - Dibaca 874 kali
Peristiwa Daerah Timbun BBM Sebelum Harga Naik, Dua Orang di Banyuwangi Diringkus Polisi
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi berhasil dibongkar Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Penimbunan BBM bersubsidi dibongkar Polresta Banyuwangi. Polisi menyita 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar dari dua tersangka AH dan NS.

Dua tersangka itu memang sengaja menimbun BBM bersubsidi sebelum pengumuman kenaikan harga. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ketika harga sudah naik untuk mengambil untung lebih. Namun aksi mereka berhasil digagalkan kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, ada dua kasus dugaan penimbunan BBM dalam perkara ini. Pertama dilakukan AH dan kedua dilakukan NS.

AH merupakan pria berprofesi guru yang beralamat di Desa/Kecamatan Licin, sementara NS beralamat di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Ada dua kasus penimbunan yakni pertalite dan solar," kata Agus saat memimpin rilis, Kamis (8/9/2022).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Agus, kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBM nya. 

Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan. "Mereka membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ujarnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modifikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," pungkas Agus.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV