JAYAPURA - Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Provinsi Papua melaporkan akun TikTok L4 (Inisial) ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Senin (19/09/2022).
Wakil Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi IKF Provinsi Papua, Mateus Mamungsare menegaskan, postingan akun TikTok atas nama L4 menimbulkan keresahan bagi masyarakat NTT di seluruh Indonesia lebih khususnya di tanah Papua.
"Kami sudah menyerahkan dokumen dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disampaikan oleh seorang oknum melalui akun tiktok atas nama L4," ujar Mateus Mamungsare saat ditemui di Entrop usai dari Polda Papua.
"Dalam postinngan akun tiktok L4 tersebut menuliskan narasi, Kami masyarakat NTT meminta kepada pemerintah untuk mengadili Gubernur Papua Lukas Enembe. Dengan narasi tersebut kami masyarakat NTT di tanah Papua tentu sangat resah," lanjut Mateus.
IKF Provinsi Papua berharap dan mendesak Polda Papua dalam hal ini Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan oknum diduga pelaku dan segera diproses secara hukum.
"Jangan sampai narasi ini bisa memprovokasi masyarakat, karena di narasinya disebut nama NTT. Perlu diketahui juga, masyarakat NTT atau Flobamora tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun atau kepada bersangkutan untuk menyampaikan bahkan mengomnetari sesuatu persoalan yang bukan menjadi ranah kita," tegasnya.
Pihaknya mengakui bahwa narasi dalam postingan tersebut sudah tersebar dimedia sosial, untuk itu masyarakat diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.
Mateus Mamungsare juga menduga, bahwa ada indikasi atau upaya untuk menyeret masyarakat NTT ikut terjerumus dalam persoalan yang ada di Papua yang nantinya akan menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat.
"Perlu diketahui, masyarakat NTT selama ini selalu hidup rukun dengannya semua masyarakat paguyuban termasuk masyarakat Papua. Jadi jangan gunakan berbagai cara untuk memprovokasi kami di tanah Papua ini," bebernya.
Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun tiktok atas nama L4 ini melanggar UU nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 19 thun 2016 tentang ITE, Melanggar Pasal 27, Junto pasal 28, Junto Pasal 45.
Ikatan Flobamora Provinsi Papua mengutuk keras atas informasi yang mengadudomba semua elemen masyarakat di tanah Papua untuk memecah belah kesatuan dan persatuan sesama anak bangsa.
Lebih khusus masyarakat NTT untuk tidak mudah terprovokasi dengan hasutan atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Dalam menyampaikan aduan ke Polda Papua, Mateus Mamungsare didampingi jajaran pengurus Ikatan Keluarga Flobamora Provinsi, Kabupaten kota beserta jajaran.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Mustaqim Ali |
Komentar & Reaksi