SUARA INDONESIA

Saksi Demo Anarkis di Banyuwangi Mulai Diperiksa Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 21 September 2022 | 20:09 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Saksi Demo Anarkis di Banyuwangi Mulai Diperiksa Polisi
Papan nama DPRD Banyuwangi diduga dirusak sejumlah peserta aksi tolak kenaikan harga BBM, Jumat (16/9/2022) kemarin. (Dok. Suaraindonesia.co.id/Muhammad Nurul Yaqin).

BANYUWANGI - Dua orang saksi dugaan pengrusakan papan nama DPRD dan pagar kantor Bupati Banyuwangi dalam aksi tolak kenaikan harga BBM, 16 September 2022 kemarin, mulai diperiksa polisi.

Dua saksi awal yang diperiksa Penyidik Polresta Banyuwangi pada Rabu (21/9/2022) itu, merupakan koordinator mahasiswa dari IMM dan GMNI. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari total empat korlap (koordinator lapangan) yang dipanggil, masih dua orang yang dimintai keterangan.

"Sementara masih dua korlap yang diperiksa hari ini sebagai saksi, untuk dua korlap lagi dilanjut besoknya," ucap Agus saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan kepada mereka didalami kepolisian, apakah ada dugaan tindak pidana saat demo anarkis tersebut.

Agus membeberkan, penanganan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terkait adanya dugaan perusakan fasilitas negara dalam aksi demo itu.

"Sehingga atas laporan tersebut, kita melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara di Polresta Banyuwangi, para alumni turut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada juniornya yang tengah menjalani pemeriksaan. 

Salah satunya dari Persatuan Alumni (PA) GMNI Banyuwangi. Pihaknya juga menerjunkan 7 pengacara untuk turut melakukan pendampingan.

"Dukungan moral ini menjadi penting agar yang bersangkutan tetap tenang dan bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan yakin," kata Ketua PA GMNI Banyuwangi Hari Priyanto.

Pihaknya menegaskan bahwa aksi penolakan kenaikan BBM yang dilakukan oleh para kader GMNI murni merupakan perintah organisasi. Artinya bukan inisiasi perorangan, oknum atau lain sebagainya.

"Jadi adek-adek bergerak itu karena ada instruksi organisasi. Mengenai model aksi itu kan bermacam-macam. Yang model kemarin menjadi permasalahan (dugaan pengrusakan), itu menjadi kewenangan polisi," ujarnya. 

PA GMNI yang berprofesi sebagai pengacara telah dikumpulkan untuk melakukan kajian hukum terkait insiden tersebut. Total ada 7 pengacara yang telah disiapkan.

"Jadi prinsip kepengacaraan ini berupa dukungan moril senior kepada junior. Bukan seperti kepengacaraan dalam bentuk formil seperti kasus hukum pada umumnya," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV