SITUBONDO - Pembubaran dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir putih dan Perusda Banongan, selain mendapat reaksi keras dari Fraksi PKB DPRD Situbondo, juga menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat Situbondo termasuk (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) LPBHNU.
Bahkan, lembaga yang bernaung di lembaga organisasi besar Nahdatul Ulama ini, menilai kebijakan pemerintah dalam pembubaran dua Perusda Situbondo itu, terkesan sporadis dan terkesan tak terkonsep.
"Oleh sebab itu, LPBHNU akan membuka posko pengaduan, utamanya terhadap para terdampak jika nantinya terjadi PHK pada dua Perusda tersebut, Harapannya, para karyawan terdampak bisa menyampaikan pengaduan ke LPBHNU jika dirugikan secara keperdataan dengan adanya pembubaran dua perusda tersebut;" kata Badrus Saleh, Sabtu (15/10/2022)..
Menurutnya, tidak seharusnya Bupati Karna Suswandi membubarkan dua perusda yang sudah lama berdiri. Apalagi, dengan alasan tidak memberikan kontribusi terhadap daerah atau PAD.
"Pemkab Situbondo seharusnya memikirkan kembali bagaimana dampak dari pembubaran dua perusda. Soalnya sangat banyak karyawan yang sudah menerima gaji dari perusda. Bahkan, mereka sudah bergantung dengan pekerjaannya di perusda,”bebernya.
Lebih jauh Badrus mengatakan, berbicara masalah Perusda tidak hanya menyangkut masalah PAD saja. Tetapi aspek sosialnya juga harus di pikirkan.
Menurutnya, pembubaran hanya karena tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, kurang mendasar.
"Apakah itu langkah yang bijak?. Seharusnya, pemerintah datang untuk memperbaiki manajemen di internalnya," ucapnya.
Kalau dua perusda dibubarkan, pihaknya menilai itu kebijakan yang sangat sporadis sekali.
"Soalnya hal ini menyangkut nasib banyak karyawan yang bekerja di sana," tegas Badrus
Dampak sosial yang paling menyedihkan, kata Badrus ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan.
"Ketika sudah dibubarkan otomatis harus ada pemutusan kerja. Kalau ini terjadi bagaimana nasib dari pekerja yang sudah lama mengabdi di perusda. Hal itu harus di pikirkan bersama," lugasnya
"Anehnya juga para Wakil rakyat dalam hal ini DPRD walaupun konsepnya Pemerintah Daerah Situbondo dalam pembubaran dua Perusda ini, belum jelas, tapi yang menyebar di media ada 29 anggota sudah menyetujui tanpa melihat dampak hukumnya seperti apa," jelasnya.
Oleh sebab itu, LPBH NU mengaku siap mengadvokasi seluruh pengaduan masyarakat dan para karyawan yang terdampak akibat pembubaran dua perusda tersebut.
"Untuk sementara kami belum menerima pengaduan dari masyarakat maupun para karyawan dua perusda tersebut, namun kami siap untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum," pungkasnya. (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi