SUARA INDONESIA

Aktivis Posko Merdeka Desak DPRD Jember Tolak Raperda Penyertaan Modal 82 milyar

Zainul Hasan - 25 October 2022 | 01:10 - Dibaca 2.31k kali
Peristiwa Daerah Aktivis Posko Merdeka Desak DPRD Jember Tolak Raperda Penyertaan Modal 82 milyar
Aktivis Posko Merdeka, Muhammad Soleh. (Foto : Istimewa)

JEMBER - Aktivis Posko Merdeka, Muhammad Sholeh, mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Anggota DPRD Jember menolak usulan Raperda Penyertaan Modal sebesar Rp 82 miliar untuk PDP Kayangan.

Soleh menilai, jika usulan itu di loloskan, tentu akan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember. 

"Lebih bermanfaat anggaran itu diperuntukkan untuk pedagang tradisional, UMKM, Petani, Nelayan dan yang lainnya," ucapnya, Senin (25/10/2022) lewat sambungan selulernya.

Menurut Sholeh, pengalokasian anggaran terhadap pedagang tradisional, UMKM dan semacamnya itu jauh lebih penting.

Sebab itu merupakan bagian dari kunci pendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tembakau ini.

"Seharusnya Bupati dan DPRD mempertanyakan eksistensi dan kapabilitas perusahan. Kenapa kok belum bisa mandiri?," tandasnya.

Jika perlu, kata Soleh, lakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut. 

"Kalau sekiranya selalu membebani APBD, kayaknya lebih baik di sewakan kepada masyarakat. Sekaligus bisa melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar," bebernya.

Sholeh memandang, jika Perda Penyertaan Modal itu di loloskan oleh Bapemperda DPRD dan anggota DPRD, sudah pasti membebani APBD.

"Artinya, ada sektor lain yang dirugikan. Seperti pedagang tradisional atau UMKM yang memiliki hak menikmati manisnya APBD," terangnya. 

"Jika ada sebagian kelompok yang dirugikan akibat dari diloloskannya perda penyertaan modal, bukan tidak mungkin bisa dipersoalkan melalui gugatan jalur class action," sambungnya.

Rencana penyertaan modal Rp 82 Miliar untuk PDP Kayangan itu, lolos dan tidaknya bergantung di tangan Bapemperda DPRD dan anggota DPRD. Karena rencana tersebut dalam bentuk Perda Penyertaan Modal

"Surat Bupati sudah masuk pada tanggal 6 September 2022. Ini artinya, drafnya siap di bahas oleh Bapemperda," pungkasnya.

Diakhir komentarnya, Sholeh mengingatkan kepada DPRD untuk selektif dan mempertimbangkan secara matang setiap usulan yang masuk.

"Sekali lagi kami serukan, dahulukan kepentingan rakyat yang lebih urgen, ketimbang memodali perusahaan yang belum tentu menguntungkan PAD Jember," tuturnya.

 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zainul Hasan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV