SUARA INDONESIA

Kakek di Tuban 13 Kali Cabuli Cucunya Dihukum Hanya 10 Tahun Penjara

Irqam - 26 October 2022 | 11:10 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Kakek di Tuban 13 Kali Cabuli Cucunya Dihukum Hanya 10 Tahun Penjara
Ilustrasi korban pencabulan, (Grafis: suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang kakek berinisial TW (56) di Kabupaten Tuban dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli cucunya sendiri selama 13 kali. Putusan ini dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Tuban yang diketuai oleh Andi Aqso pada Selasa (25/10/2022).

Dalam persidangan, terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. Tindakan pencabulan terdakwa terhadap cucunya yang berusia 11 tahun dilakukan selama 13 kali dari bulan April 2022 hingga Mei 2022.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 82 ayat Jo pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terdakwa yang mencabuli cucunya berusia 11 tahun ini juga dikenai denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukum penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi pada Rabu (26/10/2022).

Dari putusan majelis hakim tersebut, lanjut Uzan, terdakwa TW maupun JPU Kejaksaan Negeri Tuban menerima dan tidak mengajukan banding. Putusan tersebut akan inkrah dalam 7 hari kedepan. "JPU maupun terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim," tambah Uzan.

Soal vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tuban, disebutkan Uzan, majelis hakim punya pertimbangan sendiri, yakni terdakwa dalam persidangan bersikap kooperatif dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Selain itu juga usia terdakwa ini sudah tua. Ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa TW melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri berinisial SR berusia 11 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan selama 13 kali berturut-turut dari bulan April 2022 hingga Mei 2022 di rumah korban yang tinggal satu rumah dengan terdakwa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya