SUARA INDONESIA

Kasus Perkawinan Anak di Tuban Masih Tinggi

Irqam - 26 October 2022 | 18:10 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Daerah Kasus Perkawinan Anak di Tuban Masih Tinggi
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.

TUBAN - Perkawinan anak masih terus terjadi di Kabupaten Tuban. Bahkan, setiap tahun kasusnya bisa mencapai ratusan, jika dilihat dari tingginya jumlah pemohon perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tuban.

Tingginya permintaan pengecualian itu salah satunya disebabkan oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Regulasi itu mengubah batas usia pernikahan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Sedangkan untuk laki-laki diizinkan menikah oleh negara masih tetap sama, yakni usia 19 tahun.

Hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Tuban mencatat ada 425 permohonan perkara dispensasi kawin. Dengan rincian, 386 dikabulkan, 6 ditolak, 1 dicabut, 1 tidak diterima, dan 31 masih dalam proses persidangan. Sedangkan di tahun 2021, pengadilan setempat telah memutus 564 perkara.

Humas Pengadilan Agama Tuban Muntasir mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih tingginya permohonan dispensasi kawin. Salah satunya adalah soal pergaulan bebas menjadi pemicu perkawinan anak.

"Faktornya macam-macam, ada yang perempuan hamil duluan, bahkan juga ada yang sudah melahirkan anaknya. Tapi rata-rata pemohon itu hamil dulu," kata Muntasir dikutip suaraindobesia.co.id pada Rabu (26/10/2022).

Pria asli kelahiran Bumi Ronggolawe ini mengatakan, hampir semua pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Tuban dikabulkan. Pasalnya, proses di pengadilan agama yang paling akhir yang ditempuh setelah rangkaian proses di keluarga, desa atau kelurahan, kecamatan, KUA, dan dinas sosial.

"Setelah melalui tahapan, kita lihat dalam persidangan kalau terbukti sesuai dalil permohonan gugatannya, majelis hakim akan mengabulkannya," jelas Muntasir yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Tuban.

Berbeda dengan Pengadilan Agama Tuban, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Eko Julianto menyebut hingga Oktober 2022 ini sudah ada 440 pemohon dispensasi kawin yang masuk.

"Yang sudah masuk di pengadilan agama mencapai 440 dan untuk tahun sebelumnya sebanyak 551 dispensasi kawin. Iya masih tinggi, mudah-mudahan tahun ini tidak sampai sama dengan tahun lalu," tegas Eko.

Masih tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Tuban ini membuat Eko geram. Bahkan, ia secara terang-terangan memprotes Pengadilan Agama Tuban karena banyak meloloskan pemohon dispensasi kawin. 

Pasalnya, sebelum masuk ke pengadilan agama, pemohon harus melalui konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dinsos P3A dan PMD Tuban.

"Kita kemarin juga komplain. Karena kita sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak pengadilan bahwa pemohon harus melalui konseling, tapi kenapa masih banyak yang diloloskan. Ternyata karena faktor hamil dan punya anak, jadi tidak ada opsi lain selain menikah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya