Mojokerto - Warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berinisial, AY (38) berniat membeli akun Instagram (IG) ber-follower 105 ribu seharga Rp 900 ribu untuk dijual kembali. Ia mengaku hampir Rp 6 juta sudah ditransfer ke pemilik akun, namun akun tersebut tak kunjung diserahkan.
Selama dua bulan ini, AY mulai berbisnis jual beli akun. Rencananya dia akan menjual akun @tiktokpns itu dengan harga Rp 1,2 juta. Namun, rencananya itu kandas karena dirinya justru tertipu.
"Justru, akun media sosial (medsos) saya ini diblokir," ungkapnya, Sabtu(29/10/200/22).
AY sudah datang ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan dugaan aksi penipuan yang dialaminya pada Kamis (27/10/2022). Kepada media ini ia bercerita, 23 Oktober lalu, ia membeli akun IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram.
"Akun dengan pengikut 105 ribu itu ditawarkan seharga Rp 900 ribu. Proses transaksi dilakukan di grup Telegram bernama @shinraijub3l. Dia diminta mentransfer uang ke rekening bersama (rekben) di akun @shinraiforum,"ungkap AY.
Menurutnya, uang sudah ditransfer, namun AY kembali diminta mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode.
Dugaan aksi penipuan itu pun berlanjut. Setelah transfer uang total Rp 1,4 juta, dia kembali diminta mengirim sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut sebagai jaminan AY tidak sedang melakukan money laundry.
”Untuk memastikan saya benar-benar pembeli dan akan ditransfer balik,” imbuh pria tersebut.
AY, merasa tertipu. Ia diminta kirim lagi sebesar Rp 2,1 juta dan menurutinya. Setelah itu, si pelaku mulai sulit dihubungi. Uang sebesar Rp 5 juta yang harusnya dikembalikan padanya tak segera dikirim. Yang ada AY justru dikeluarkan dari grup Telegram.
”Akun medsos IG saya juga diblokir. Jadi akun yang mau saya beli belum diserahkan. Pelaku mengaku tak bisa menstransfer balik uangnya karena akun dompet digitalnya sudah limit," akunya.
Dia mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp 5,9 juta. Meliputi Rp 900 ribu untuk pembelian akun dan Rp 5 juta dari uang yang ditransfernya sebanyak tiga kali. Seluruh transaksi itu dilakukannya melalui rekening Seabank dan diterima oleh rekening bank yang sama atasnama Abdul Rahim.
”Saya sudah kirim surat permohonan blokir ke pihak bank. Semoga pihak kepolisian dapat membongkar kasus ini, semoga saya menjadi korban terahir. Saya juga meminta masyarakat untuk berhati-hati,” harapnya.
Laporannya telah diterima polisi dan dia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dugaan penipuan online sedang dalam penelusuran kepolisian. ”Kami sedang dalami kasus ini. Yang bersangkutan korban tipu online dengan kerugian Rp 5,9 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi