SUARA INDONESIA

IDI Blitar dan Perdahukki Jatim Tolak RUU Kesehatan dan Omnibus Law

Magang - 07 November 2022 | 12:11 - Dibaca 3.24k kali
Peristiwa Daerah IDI Blitar dan Perdahukki Jatim Tolak RUU Kesehatan dan Omnibus Law
IDI Blitar dan Perdahukki Jatim saat foto bersama. (Foto: Istimewa)

BLITAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Blitar dan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) Jawa Timur menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law.

Dirinya menilai, dilihat dari kajian yuridis normatif, RUU Kesehatan Omnibus law tersebut ditengarai kurang memenuhi aspek-aspek tujuan hukum. Yaitu keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis) dan kepastian hukum (yuridis).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Perdahukki Jawa Timur, dr. Ade Armada Sutedja, SH, MH, MKP dalam keterangan rilisnya, Senin (7/11/2022).

Menurut Ade, jika ditelisik dari perspektif Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara serta UUD 1945, maka dalam penyusunan suatu aturan perundang-undangan, harus memenuhi dan melekat erat norma dasar tersebut dalam pasal-pasal yang maktup di dalamnya.

"Namun apabila tidak, maka akan menimbulkan lebih banyak permasalahan pada layanan kesehatan di Indonesia, yang merugikan rakyat Indonesia," ucapnya diikuti peserta lainnya.

Di satu sisi, menurut Ade pihaknya menerima dan mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. 

Namun di sisi lain, pihaknya menolak dengan tegas adanya RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law, yang disusun tidak sesuai dengan prosedur formil.

"Khususnya bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara garis besar mengatur pembentukan UU dengan metode Omnibus Law," imbuhnya.

Ade mengklaim, Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Cabang Jawa Timur, sebagai organisasi profesi yang diakui oleh undang-ndang, seharusnya dilibatkan sejak awal. 

Sehingga RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law, Ade berharap dikeluarkan dari program legislasi nasional penyusun undang-undang (Prolegnas) yang dibahas sekarang. 

"Sehingga kami dari bidang kesehatan bisa bersatu, bisa mendukung dan bekerjasama untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Dan yang kami lakukan adalah untuk kebaikan rakyat Indonesia, sehingga rakyat Indonesia mencapai derajat kesehatan yang diinginkan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV