JOMBANG - Komisi C DPRD Jombang melakukan hearing dengan dinas Perkim Jombang terkait Proyek pembangunan drainase dan trotoar Jl KH Wahid Hasyim yang menjadi sorotan.
Hiring itu DPRD meminta pelaksanaan perbaikan diselesaikan dengan cepat, sebelum serah terima bangunan, Senin (14/11/2022).
Ditemui selesai hearing, Miftahul Huda wakil ketua komisi C DPRD Jombang mengatakan, apa yang menjadi temuan dewan agar segera dilakukan perbaikan.
"Informasi yang kami dapat dari Dinas Perkim perbaikan sudah dilakukan," ujarnya.
Diq meminta agar apa yang menjadi temuan DPRD segera diselesaikan. Seperti mengganti keramik dan fasilitas yang rusak dan pohon yang mati.
Katanya, Apabila memang perbaikan tidak selesai sampai 19 November mendatang. Dinas Perkim Jombang harus menghitung kerugian.
"Kerugian itu nanti dibayarkan menggunakan uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Kerugiannya nanti berapa ditransferkan ke kas daerah," imbuhnya.
Huda, mengaku rekomendasi belum diberikan secara tertulis. Hanya saja, pada saat hearing rekomendasi harus dijalankan.
"Secara tertulis tidak. Dinas Perkim juga sudah memberikan surat peringatan. Bahkan, akan peringatan ke tiga," terangnya.
Huda menambahakan, rencananya Komisi C juga akan kembali melakukan pengecekan kondisi trotoar setelah dilakukan perbaikan.
"Kamis (17/11/2022) kami akan tinjau lagi ke lapangan. Apakah masih banyak kerusakan yang ditemukan di lapangan," pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang tidak menampik masih ada kekurangan terutama dalam penggantian pohon yang mati.
"Dari 300 pohon ada ratusan yang mati. Sekarang sudah mulai penggantian tinggal 30 pohon yang mati. Insyallah dalam waktu dekan akan diganti," terangnya.
Sedangkan terkait dengan keramik dan ornamen-ornamen lainnya juga sudah dilakukan perbaikan. Bahkan sudah memasuki sesi tiga.
"Perbaikan sudah sampai depannya Telkomsel. Mau menuju sesi 4 semoga selesai sampai 19 November nanti," tambahnya.
Diakuinya, Dinas Perkim akan melakukan pengecekan dihari terakhir. Sehingga diketahui mana-mana saja yang masih kurang. Sekaligus menghitung kerugian dari proyek tersebut.
"Kami minta penyedia untuk menyetorkan kekurangan itu ke kas daerah. Untuk mengantisipasi kerugian keuangan negara," tegasnya.
Terkait dengan uang jaminan pemeliharaan sekitar Rp 800 juta itu bisa dicarikan apabila pihak penyedia sudah menyelesaikan tanggung jawabnya. "Kalau sudah selesai semua dan tidak ada kerugian uang jaminan itu bisa dicairkan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi