SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nasabah Bank di Jember, Belum Ada Kepastian Hukum

Magang - 24 November 2022 | 20:11 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nasabah Bank di Jember, Belum Ada Kepastian Hukum
Ihya Ulumuddin, S.H, Kuasa hukum korban saat mendatangi Polres Jember (Foto: Istimewa)

Jember - Ihya Ulumiddin, S.H selaku kuasa hukum Fenny Febrianty, ahli waris nasabah Bank Bukopin Cabang Jember (kini KB Bukopin) kembali melayangkan surat laporan ke Polres Jember.

Pelaporan kuasa hukum ini merespon lambannya gerak dari kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana perbankan. Padahal, laporan pertama sudah dilakukan setahun yang lalu.

Advokat Peradi ini mengatakan, surat tersebut ia kirim langsung ke Kapolres Jember, AKBP Heri Purnomo, pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Ia menyampaikan, belum adanya perkembangan dari laporan pertama dikarenakan Penyidik dan Kanit yang lama kini dipindah ke bagian lain.

"Bripka HA sudah pindah bagian begitu juga Ipda D. Ini menjadi tugas Polres Jember dibawah komando Pak Heri untuk memperbaiki kinerja, sudah setahun lebih tak ada kejelasan, ada apa denganmu pak polisi?" katanya melalui rilis yang diterima.

Pria akrab disapa Udik ini mengatakan, jika laporan ini tak kunjung ditindak, maka bisa berpotensi mencoreng citra kepolisian atas lambatnya dalam mengungkap permasalahan hukum.

"Citra Polri secara umum dipertaruhkan, dalam mengungkap permasalahan hukum yang telah dilaporkan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan. Keadilan inilah yang dicari yakni melapor ke pihak kepolisian termasuk di Jember ini," beber Udik.

Apalagi, kata dia, belakangan ini Polri sedang ditimpa kasus besar secara bertubi-tubi. Sehingga perlu menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan melayani secara baik.

"Jangan sampai ada hastag #PercumaLapor Polisi di Jember ini karena kita semua sayang dan cinta Polri, percaya kepada kepolisian," tandas alumnus PKPA Angkatan VI Unej-Peradi ini.

Pada Juli sampai Agustus 2022 lalu, ia bersama pelapor berusaha mendatangi penyidik, namun Bripka HA sedang tidak ada di tempat.

"Saat ditelpon Bripka HA menyatakan dirinya sudah pindah di bagian lain, kami terkejut mengapa tidak ada pemberitahuan kepada kami, hal inilah yang mengecewakan kami dan wajar jika kami selaku Kuasa Hukum dari pelapor berpikir “dugaan ada main” dengan pihak lawan," ungkapnya.

Bukti-bukti berupa dokumen dari pelapor dirasanya sudah sangat jelas dan lengkap untuk kepolisian mengambil langkah serius menyelesaikan permasalahan hukum ini.

"Penyidik bisa mengembangkan dugaan tindak pidana perbankan yang sudah jelas dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak bank," tutupnya.

Sementara Kapolres Jember, AKBP Heri Purnomo saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya masih belum ada tanggapan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV