SUARA INDONESIA

Ajak Selfi Pasangannya, Kakek 94 Tahun Ikut Nikah Massal di Ngawi

Ari Hermawan - 28 November 2022 | 20:11 - Dibaca 2.12k kali
Peristiwa Daerah Ajak Selfi Pasangannya, Kakek 94 Tahun Ikut Nikah Massal di Ngawi
Pasangan nikah isbat tertua saat ikut program nikah massal Masbupati Ngawi Mantu. Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia.

NGAWI - Mososono yang berusia 94 tahun warga Desa Karanggupito, Kecamatan, Kendal, Ngawi, Jawa Timur, mengaku bahagia karena bisa ikut nikah massal yang digelar Pemkab Ngawi di Pendopo Wedya Graha Bupati Ngawi pada Minggu, (27/11/2022).

Mososono dan pasangan nikahnya bernama Darinem berusia 87 tahun, mengaku sudah menikah puluhan tahun yang lalu. Namun pada saat itu, mereka tidak memiliki surat nikah yang sah yang diakui oleh negara.

"Saat itu, kami menikah hanya disaksikan Pak Modin, saya dan istri tidak punya surat nikah. Atas petunjuk Pak Lurah, hari ini saya ikut nikah massal yang digelar Pak Bupati, sekarang sudah punya surat nikah yang sah," ujar Sono dihadapan awak media.

Senada dikatakan Darinem, dirinya mengaku senang bisa menikah secara sah diakui oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Apalagi semuanya tanpa dipungut biaya karena ditanggung oleh Pemkab Ngawi alias gratis.

"Ya senang mas, rasanya plong punya surat nikah yang sah, dan semua biaya acara nikah ini gratis ditanggung pemerintah, tidak memberatkan kami," kata Darinem dengan wajah sumringah.

Sementara itu Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, pemkab ngawi dalam menggelar acara nikah massal dengan cara bergotong royong, dibantu budayawan ngawi, rias manten, penyewa dekor, hingga pengusaha sound system. 

"Nikah massal ini diikuti 134 pasangan tanpa biaya. Didukung oleh teman-teman seniman, perias dan pengusaha sound syatem. Jadi ini bentuk gotong royong guyub rukun warga Ngawi," ungkap Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

"Ada 20 pasang pengantin melaksanakan Isbat. Yang lain menikah baru dan sudah melakukan ijab qobul di kantor urusan agama (KUA) dibantu Pak Camat, dan kesini melaksanakan pernikahan secara sah diakui negara," kata Ony menambahkan.

Ony menyebut dari 134 pasangan pengantin baru, yang tertua usia 82 tahun sedangkan pasangan pengantin baru termuda yakni 20 tahun, sementara untuk pengantin isbat nikah tertua usia 94 tahun asal Kecamatan Kendal.

"Ini merupakan kolaborasi yang apik dengan forpimcam dan budayawan serta para pengusaha pernikahan yang ada di Kabupaten Ngawi, 134 pasangan kini bisa mendapatkan surat nikah untuk melengkapi data kependudukan sesuai aturan negara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV