CILACAP - Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Kawasan Industri baru di Desa Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meminta ganti rugi pembebasan lahan segera direalisasikan.
Hal itu disampaikan Kustono, salah seorang warga Desa Mertasinga RT 04 RW 13 Kabupaten Cilacap Utara usai audiensi di Kantor Desa Mertasinga, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, audiensi digelar untuk menyampaikan keterlambatan penyerahan hasil appraisal dan ganti rugi pembebasan lahan yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap didampingi PD. Kawasan Industri Cilacap (KIC) Cilacap kepada perwakilan masyarakat.
Audiensi dimulai dari Kantor Desa Mertasinga, Kabupaten Cilacap Utara kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang sama di Balai Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
“Kami hanya ingin kepastian saat realisasi terkait likuidasi pembebasan lahan KIC, itu baru keinginan masyarakat dan tadi dalam audiensi dengan BPN dan KIC kami mendapat informasi memang ada penundaan,” kata Kustono usai acara. audiensi di Kantor Desa Mertasinga.
Namun, kata dia, belum ada kepastian kapan pencairan keuntungan pembebasan lahan KIC akan diterima oleh masyarakat yang terkena pembebasan lahan.
“Belum ada kepastian tanggal pencairannya dan penundaan ini dikatakan karena Perusda akan diubah menjadi PT Perseroda, nah itu yang belum kami terima karena proses perubahannya pasti memakan waktu lama. Di Desa Mertasinga ada sekitar 150 bidang tanah,” kata Kustono.
Sementara menurut warga lain bernama Kusno dari RT 02 RW 13 Desa Mertasinga, seharusnya akhir Desember warga yang terkena dampak mendapat santunan.
“Akhir bulan ini seharusnya kami sudah menerima untung sebagai pengganti karena semua proses sudah lewat, appraisal yang sudah menentukan harga yang harus diturunkan kepada kami, kemudian rapat dan uangnya ditransfer ke rekening penerima. Tapi tanggal 21 Desember kemarin, informasinya pembayarannya molor," jelasnya.
Kusno menyampaikan, bahwa warga masyarakat telah menunggu dan meminta kepastian karena sudah dijanjikan oleh pihak pengadaan tanah akhir tahun ini selesai.
"Kami berencana akan membuat tim antara Lengkong dengan Menganti untuk meminta kejelasan terkait masalah ganti untung pembebasan lahan ini kepada pihak-pihak yang terkait karena dalam audensi tadi belum ada kepastian kapan akan terealisasi," ujarnya.
Ia meminta tahapan yang sudah direncanakan agar segera diselesaikan tanpa harus menunggu karena dinilai akan merugikan.
"Intinya pemerintah yang akan membuat peraturan baru silahkan dibuat, tetapi tahapan yang sudah direncanakan dan sudah melibatkan warga masyarakat segera untuk diselesaikan karena kalau harus menunggu, kami sangat dirugikan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengutarakan, bahwa warga masyarakat sudah melewati masa 3 tahun namun akhirnya terganjal oleh peraturan yang baru.
"Sehingga harapan kami ganti untung pembebasan lahan ini segera diselesaikan dan dibayar. Kalau masih juga belum ada kepastian, kami bersama warga Menganti akan meminta kejelasan kepada Pj Bupati dan ke DPRD, mungkin dengan mengerahkan massa, dan kami saat ini masih menunggu," tegas Kusno.
Di lain tempat, Husein salah satu warga Desa Menganti RT 02 RW 11 Kecamatan Kesugihan menyampaikan hal yang sama. Ia juga meminta ganti untung pembebasan lahan agar segera direalisasikan.
"Ini kan prosesnya sudah bertahun-tahun, ya saya dan warga masyarakat yang terdampak ingin cepat-cepat dibayar dan nominalnya harus dikasih tau biar masyarakat lega. Di Menganti ada sekitar 351 bidang tanah," ungkapnya usai audensi di Balai Desa Menganti.
Sementara itu, Heri Supriyoko selaku Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap saat ditemui menyampaikan, untuk proses pengadaan tanah ini sudah berjalan sesuai dengan role dari mulai turunnya SK Penetapan lokasi pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
"Setelah itu diterima SK Penugasan dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah kepada BPN Cilacap dimana Kepala Kantor ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pada tanggal 24 Agustus 2022," jelasnya di Balai Desa Menganti.
Kemudian, lanjut dia, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengeluarkan SK Pelaksana Pengadaan Tanah dan SK Satgas Pengadaan Tanah.
"Dengan SK itu kemudian tim bergerak mulai dari sosialisasi awal, kemudian identifikasi dan inventarisasi lalu penilaian tanah oleh appraisal dan sudah sampai di tahapan penyerahan hasil kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah," bebernya.
Ia mengatakan, dari tim tidak ada kendala di lapangan dan setelah penyerahan hasil appraisal pada tanggal 16 Desember 2022, pihaknya juga sudah mempersiapkan rangkaian kegiatan selanjutnya yaitu musyawarah terkait ganti rugi dan penyampaian hasil dari appraisal.
"Kalau nanti semuanya setuju tinggal ganti ruginya dan sudah dibuatkan time linenya oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah, namun pada saat itu ada surat dari DPRD yang ditujukan kepada Pj Bupati terkait dengan adanya perubahan KIC dari Perumda menjadi PT Perseroda," ucap Supriyoko.
Di dalam isi surat tersebut, terdapat salah satu poin tentang imbauan tentang kegiatan strategis itu untuk ditunda terlebih dahulu.
"Dengan adanya itu, kami tidak melanjutkan dari time line yang sudah dibuat dan ditunda. Kemudian dalam masa penundaan ini, bu Pj Bupati sedang memverifikasi atau mengumpulkan data-data yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia Pj Bupati Cilacap nantinya sudah menampilkan data-data yang lengkap dan merasa clear setelah verifikasinya selesai, baru bisa dilanjutkan untuk tahapan selanjutnya.
"Kalau secara aturan meskipun ada permasalahan rangkaian kegiatan ini tetap harus berjalan. Ini bukan dibatalkan tapi hanya penundaan dan kami tidak tahu penundaan ini sampai kapan karena proses verifikasi dari Pemkab dan KIC masih berjalan," tandasnya.
Supriyoko berharap nanti sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku saat ini terutama di petunjuk teknisnya sesuai Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Bahwa untuk pelaksanaan konsultasi kompensasi paling lama 30 hari setelah pemaparan hasil penilaian pada tanggal 16 Desember 2022. Jadi paling lambat tanggal 15 Januari 2023 harus ada kegiatan konsultasi kompensasi dan penyampaian penilaian. hasil,” katanya.
Ia juga menegaskan, tim bisa melakukan konsultasi sebelum 15 Januari 2023 sebagai dasar ganti rugi atas kerugian warga masyarakat yang menjadi objek pembebasan lahan.
“Mengenai kerugian, ini merupakan hasil penilaian oleh badan penilai independen dan sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti berapa luas masing-masing bidang tanah, kemudian berapa totalnya kami juga belum mengetahuinya karena pada saat penyerahan selama ini hasilnya masih disegel,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi