SUARA INDONESIA

Bantuan Hibah Motor Roda Tiga Ditarik Kades di Jember, Poktan Tempuh Jalur Hukum

Muhamad Hatta - 09 January 2023 | 17:01 - Dibaca 1.14k kali
Peristiwa Daerah Bantuan Hibah Motor Roda Tiga Ditarik Kades di Jember, Poktan Tempuh Jalur Hukum
Motor Roda Tiga dibawa perangkat desa atas perintah Kades Balung Kidul

JEMBER - Kelompok tani (Poktan) Podo Rukun 01 Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kecamatan Jember, merasa resah dengan adanya tindakan Kepala desa (Kades) setempat.

Pasalnya, Kades Balung itu secara tiba-tiba menarikan bantuan hibah berupa kendaraan motor roda tiga yang diperoleh dari pemerintah.

"Kades Samsul, secara tiba-tiba memerintahkan perangkat desa setempat untuk mengambil motor roda tiga itu. Dari rumah warga anggota Poktan Podo Rukun 01 di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung," kata Kuasa Hukum Poktan Podo Rukun 01, Karuniawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (9/1/2023) . 

Dia menerangkan, penarikan motor bantuan hibah pemerintah dari program bantuan hibah pemerintah DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemkab Jember, Dilakukan sekitar tanggal 29 Desember 2022 lalu, oleh sejumlah perangkat desa yang mendatangi rumah warga.

Terkait persoalan itu, Poktan Podo Rukun 01 kata Dia, melaporkan ke polisi.

“Jadi untuk laporan dugaan tindak pidana ini kami laporkan ke bapak Kapolres Jember, tembusan ke Polda Jatim, Dirsus dan Kejati cq Seksi Tipidsus Kejati Jatim,” ujarnya.

Menurut Karuniawan, bantuan berupa kendaraan motor roda tiga tersebut diambil paksa oleh pihak yang diduga suruhan Pak kades. 

“Padahal, kelompok tani Podo Rukun 01 memiliki bukti kepemilikan berupa BPKB atas nama mereka. Kendaraan yang diperkirakan bernilai Rp 25 juta itu, dan merupakan hibah dari tahun 2021,” ucapnya.

Atas hal tersebut, kata pria yang juga akrab disapa Awan ini, dirinya selaku kuasa hukum kelompok tani Podo Rukun 01 Balung Kidul. Melaporkan tindak pengambilan paksa tersebut ke polisi.

“Dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 3 UU Tipikor tentang tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, terkait laporan dugaan penarikan motor roda tiga bantuan hibah tersebut pihaknya mengaku belum menerima laporan tersebut.

“Mungkin terkait laporan ada di meja Bapak Kapolres. Kita (Satreskrim) tinggal tunggu disposisinya. Mohon waktu. Tapi yang jelas setiap laporan selalu kita tindak lanjuti,” ujar Dika singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhamad Hatta
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV