SUARA INDONESIA

Komisi III DPRD Akan Panggil PT SKS Terkait Pengaduan Warga Desa Tambak Ukir

Syamsuri - 09 January 2023 | 18:01 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Komisi III DPRD Akan Panggil PT SKS Terkait Pengaduan Warga Desa Tambak Ukir
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin Saat di Wawancarai beberapa Jurnalis di Kantor DPRD. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Komisi III DPRD Situbondo akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan Ketua BPD dari Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo terkait kesepakatan antara Warga Desa Tambak Ukir dengan PT SKS. Senin (9/1/2023).

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan Komisi III DPRD Situbondo tadi pagi  menerima pengaduan dari masyarakat dan Ketua BPD Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit terkait adanya pengusaha tambang di Desa Tambak Ukir karena tidak memenuhi janjinya yang sudah disepakati bersama. 

" Intinya pemilik usaha tambang PT SKS ini tidak memenuhi kesepakatan yang sudah dilakukan bersama warga Desa Tambak Ukir. Isinya apabila ada kerusakan jalan akibat aktifitas pertambangan yang dia lakukan akan bertanggung jawab, " jelasnya. 

Namun faktanya jeseoakatan yang sudah berjalan dua tahun ini, jalan yang rusak akibat pertambangan tersebut sampai saat ini masih belum juga dilakukan perbaikan oleh pihak PT. SKS. Sehingga masyarakat melakukan pengaduan kepada Komisi III DPRD agar supaya PT SKS ini bertanggung jawab. 

" Kalau  tidak memenuhi kesepakatan yang sudah dilakukan antaran PT SKS dengan  warga Desa Tambak Ukir Kendit, maka warga meminta PT SKS tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan kembali  sebelum melakukan perbaikan jalan yang sudah rusak, " terangnya. 

'" Artinya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT SKS di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit agar supaya ditutup sementara, " sambungnya. 

Langkah langkah Komisi III DPRD sendiri atas pengaduan warga tersebut  tentunya kami harus mengetahui terlebih dahulu terkait fakta yang ada, kemudian dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pemilik PT SKS untuk mendorong agar memenuhi terhadap kesepakatan yang sudah dilakukan. 

" Kalau seandainya PT SKS tidak bersedia dengan apa yang sudah disepakati, berarti ini sudah Wanprestasi dan ini pasti ada akibatnya, kalau ini benar benar terjadi, maka Komisi III DPRD akan mengkaji kembali atas kesepakatan yang sudah dilanggar oleh pihak PT SKS, "terangnya. 

Sebenarnya kesepakatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 antara PT SKS dengan warga Desa Tambak Ukir, Namun informasi yang kita Terima tadi dari Warga sampai hari ini pemilik tambang masih belum ada itikat baik, pungkas Arifin. (Syam) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV