JEMBER - Tepis anggapan mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Tim Penasehat Hukum (PH) Kiai Muhammad Fahim Mawardi menegaskan jika kliennya siap diperiksa.
Menurut Tim PH, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi itu. Bahkan sejak siang 10 Januari 2023 kemarin, mengaku menunggu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Namun batalnya proses pemeriksaan itu, kata salah seorang PH Alananto malah menilai penyidik Polres Jember kurang siap.
Terlebih soal visum terhadap para santri, yang dinilai ada gesekan. Saat prosesnya dilakukan di RSD dr. Soebandi Jember.
“Jadi pak kiai itu kemarin sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan mulai jam 12 siang sampai jam 12 malam. Sudah siap kita hadirkan, namun demikian ada hal-hal yang kita tidak tahu (diduga gesekan proses Visum di rumah sakit), yang kemudian tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi sekali lagi itu bukan penundaan dari kami,” kata Alananto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/1/2023).
“Untuk pemeriksaan lanjutan, kemarin sudah disepakati. Bahwa nanti teman-teman penyidik akan menghubungi kami. Dimana juga selaku kuasa hukum daripada adik-adik santriwati,” katanya.
Kapan proses pemeriksaan untuk mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kiai Fahim ini dilakukan?
“Kami masih belum tahu, tapi kemarin sudah ada komunikasi dengan teman-teman penyidik bahwa nanti akan diberitahu selaku kuasa hukum kapan diagendakan untuk pemeriksaan terhadap pak kiai,” ucap pria yang juga akrab disapa Alan ini.
Lebih lanjut Alan mengatakan, untuk proses pemanggilan yang urung dilakukan Selasa (10/1) kemarin. Adalah pemanggilan kedua.
“Karena mengingat pemanggilan pertama itukan kita mengajukan penundaan. Karena kiai memang saat itu dalam kondisi yang lelah setelah menemani para santri, pemeriksaan dan mendampingi para Santriwati. Apalagi juga dilakukan, selama satu setengah hari penuh. Saat itu sudah kita serahkan surat dari dokter juga,” katanya.
“Namun sejauh ini, kita masih menunggu terkait dengan agenda pemeriksaan. Karena janji dengan penyidik nanti akan mengabari kita. Perkara ini, kita juga tegaskan untuk dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga antara penyidik dan kami (PH) bisa saling memahami profesi masing-masing,” imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhamad Hatta |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi