PASURUAN - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan kian mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus demi kasus cenderung mengalami kenaikan.
Data dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menyebutkan, sepanjang tahun 2022 lalu, ada 226 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. Padahal, tahun 2021 lalu, hanya ada 137 kasus.
Deretan kasus itupun, membuat jumlah pelaku yang harus diseret ke penjara meningkat. Selama 2022, ada sebanyak 275 orang yang dijadikan tersangka, atas penyalahgunaan narkoba. Sementara pada 2021, ada sebanyak 169 orang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi memaparkan, memang memiliki dua sisi yang harus disikapi. Karena, dari segi prestasi, bisa dibilang hal yang membanggakan. Artinya, anggota tak diam dalam memerangi narkoba.
Sehingga, banyak kasus yang berhasil diungkap. Namun, di sisi lain, merupakan hal yang memprihatinkan. Karena, kenyataannya banyak yang terjerat narkoba.
Bayu menambahkan, rentetan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya faktor ekonomi. Karena, penyalahgunaan narkoba ini, menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
"Mungkin, awalnya hanya sekedar coba-coba. Namun, lambat laun, malah ketagihan dan akhirnya terjerembab semakin parah," tandasnya.
Parahnya, penyalahgunaan narkoba ini, merambah hampir semua lapisan masyarakat. Tidak hanya pekerja tetapi juga kalangan pelajar.
Karena itulah, dukungan orang tua dan masyarakat luas sangat dibutuhkan. Untuk membrangus penyalahgunaan narkoba tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi