KEDIRI - Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka Kasus Pencurian Satpol PP Level 2 dengan ancaman terhadap reller di BPR Pesantren Kota Kediri beberapa waktu lalu.
Kini orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri oleh Polres Kediri Kota. Bersama tersangka dan barang bukti (tingkat 2).
Tersangka berinisial BS (31) merupakan anggota kehormatan Satpol PP Kota Kediri dan diserahkan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (17/1/2023).
Kejaksaan Negeri Kota Kediri Kompol Harry Rachmat dalam keterangan persnya mengatakan, kasus pencurian secara paksa dengan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Polres Kediri Kota ke Kejaksaan Negeri Kediri.
“Berawal dari kejadian pencurian yang bertempat di Kantor Kas BPR Perumda BPR beralamat Perum Permata Hijau Jalan Kapten Tendean Blok S No 2 Kel. Kecamatan Singonegaran Pesantren Kota Kediri telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan tersangka berinisial BS (31) yang merupakan honorer SatPol PP Kota Kediri yang terjadi pada Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB kemarin," ujarnya.
Bang Harry, kepala intelijen yang selalu rapi, bersikeras bahwa tersangka melakukan pencurian di kantor dengan tindakan kekerasan terhadap saksi korban Fita Arianti. Kemudian tersangka mengambil 1 unit iPhone milik korban Fita Arianti dan uang yang ada di dalam laci.
"Dengan kejadian tersebut, kerugian yang diderita BPR Kota Kediri senilai Rp 26.545.000,- dan atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Lebi Lanjut Harry membenarkan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian menahan tersangka selama 20 hari sejak 16 Januari 2023 sampai dengan 4 Februari 2023 di Polres Kediri Kota.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan," kata Harry.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi