SUARA INDONESIA

Oknum LSM Terdakwa Pemeras Kades di Ngawi Divonis 3 Tahun Penjara

Ari Hermawan - 18 January 2023 | 11:01 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Daerah Oknum LSM Terdakwa Pemeras Kades di Ngawi Divonis 3 Tahun Penjara
Deny Subroto oknum lsm pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur. Foto: Dok. Ari Hermawan/ SUARA INDONESIA.

NGAWI - Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Ngawi, Jawa timur, bernama Deny Subroto alias DS dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi, Rabu (18/1/2023).

Dalam putusan pengadilan tertanggal 4 Januari 2023 tersebut, Deny Subroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Dari pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi, majelis hakim juga memerintahkan agar satu buah sepeda motor milik terdakwa dirampas atau dimusnahkan untuk negara.

Begitu juga sim card terdakwa serta kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) turut disita negara, sedangkan satu buah handphone dikembalikan kepada Susilo (Kepala Desa Sambirejo Ngrambe).

Kasus dengan nomor perkara 183/Pid.B/2022/PN Ngw tersebut menghadirkan tiga saksi, yakni Susilo, Himawan Guntoro, Nuryanto dan Agung Prsetio Widodo, dengan Jaksa Penuntut Umum Chalida Hapsari.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi terhadap Deny Subroto setara dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Deny Subroto alias DS terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas kepolisian Polres Ngawi. DS meminta uang senilai Rp50 juta kepada Kepala Desa Sambirejo Ngrambe bernama Susilo.

Kemudian hasil negoisasi disepakati Susilo akan memberikan Rp30 juta, dan sementara diberi Rp3 juta saat pertemuan itu kata Kapolres Ngawi Dwiasi Wiyatputera saat rilis konferensi pers pada 27 September 2022 lalu.

"Lalu pada pertemuan kedua, Susilo memberikan uang ke DS Rp10 juta. Pada saat DS menghitung uang didepan Susilo, saat itu pula petugas kepolisian melakukan penangkapan," hal itu diungkapkan Dwiasi dihadapan awak media.

Dari operasi tangkap tangan itu, pelaku sedang menanyakan terkait dugaan adanya anggaran ganda pada bumdes Sambirejo.

"Pelaku DS ini meminta dan mengancam akan melaporkan kepala desa kepada aparat hukum adanya dugaan ganda dalam Bumdes Sambirejo," jelas Dwiasi dalam konferensi pers di Polres Ngawi.

"Saat penangkapan, selain barang bukti uang senilai Rp10 juta, juga turut kita amankan 1 buah HP, 1 unit sepeda motor dan kartu tanda anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atas nama pelaku," pungkas Dwiasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya