CILACAP - Ribuan nelayan dan pemilik kapal berukuran di bawah 30 gross ton (GT) di Cilacap, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan di depan kantor PPSC dan Gedung DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023) pagi.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen pasca produksi dan menuntut agar peraturan tersebut dihapus.
Disamping itu, mereka juga memprotes biaya tambatan labuh kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC) yang dinilai sangat memberatkan bagi nelayan, khususnya pemilik kapal.
Adapun tuntutan mereka yang menolak adanya pemberlakuan denda administrasi sebesar 1.000 persen.
Dalam unjuk rasa tersebut, terlihat sejumlah massa membawa atribut bendera merah putih dan spanduk bertuliskan 'Nelayan Cilacap Menuntut Keadilan', Kami Nelayan Cilacap Tidak Butuh Janji, Butuh Bukti'.
"Kami dari nelayan menolak biaya tambat labuh kapal dan tarif PNBP 10 persen pasca produksi, kalau bisa dihapus dan kami juga menolak denda administrasi 1.000 persen," ungkap Supriyanto, perwakilan nelayan dan pemilik kapal di PPSC usai audensi, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, Supriyanto menyampaikan, berkaitan dengan biaya tambat labuh kapal, sesuai PP Nomor 75 Tahun 2021, sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar Rp 4 ribu per harinya.
"Terakhir di bulan Agustus 2021 per harinya kita cuma dikenakan Rp 4 ribu, tapi dengan adanya aturan yang sekarang, itu dihitung dari panjang kapal rata-rata 15 meter dikalikan Rp 2 ribu, jadi per harinya dikenakan Rp 30 ribu," jelasnya.
Tarif tersebut dinilai nelayan sangat memberatkan, terlebih saat ini nelayan yang berada di area PPSC Cilacap sudah satu tahun lamanya tidak melaut dikarenakan hasil laut tidak ada dan akibat cuaca ekstrem.
"Ini sangat memberatkan. Kita pemilik kapal sudah satu tahun itu off tidak melaut karena hasil laut tidak ada dan cuaca ekstrem. Sementara, untuk biaya kita mau berangkat melaut saja sudah berat, ditambah lagi adanya biaya-biaya penarikan dengan tarif yang sebegitu besarnya dan kami minta kembali seperti semula," ujar Supri.
Ia menyebut, di dalam peraturan baru itu, terdapat poin-poin yang dinilai meringankan para nelayan, salah satunya saat menunggu musim dan biaya tarif yang masih dibawah, namun belum ada petunjuk teknisnya.
"Tadi kita sudah sampaikan mana bukti realnya. Di poin ke 3 terkait biaya tambat labuh kapal yang memberatkan kita sudah diberlakukan, tapi poin yang meringankan kita malah justru belum ada petunjuk teknisnya," kata Supri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Dirjen KKP.
"Sehingga aspirasi para nelayan ini sudah langsung didengar dan sudah disampaikan oleh Ketua HNSI saat rapat di Jakarta sudah ditindaklanjuti," katanya.
Ia memperkirakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 turun Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan berkaitan dengan juklak juknis tambat labuh kapal.
"Semoga juklak juknis berkaitan dengan tambat labuh kapal dan menunggu musim nanti akan segera turun dan nelayan serta para pemilik kapal di Cilacap kembali mendapat iklim yang baik sehingga dunia usaha nelayan kita tambah makmur dan sejahtera," ujar Taufik.
Unjuk rasa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat oleh pihak aparat dari Polresta Cilacap dibantu personel dari TNI.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi