SUARA INDONESIA

Fraksi PDI Perjuangan Desak KASN Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat Bondowoso

Bahrullah - 19 January 2023 | 00:01 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Daerah Fraksi PDI Perjuangan Desak KASN Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat Bondowoso
Andi Hermanto Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Partai pengusung Salwa Arifin Irwan Bachtiar Rahmat (SABAR) Fraksi PDI Perjuangan mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Etik salah seorang pejabat di Bondowoso.

Hal itu disampaikan sebagai respon terhadap pernyataan PLH Ketua DPC PPP, Samsul Hadi Merdeka terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

"Saya juga mendengar jika ada pejabat pemkab Bondowoso menjadi tim Pansel di luar Kabupaten tanpa seizin Bupati Bondowoso, ituk itu maka kami mendesak KASN menindaklanjutinya,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andi Hermanto, Kamis, (19/1/2023) melam.

Lablanjut Andi mengatakan, ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tidak boleh dibiarkan. Karena jika dibiarkan akan memberikan peluang kepada ASN yang lain.

“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung jika kemudian Bupati membentuk majelis etik untuk menyikapi persoalan tersebut,”tegasnya.

Apalagi berkembang informasi ada pejabat pemkab Bondowoso yang diduga menyalahgunakan tugas dan kekuasaan, dan jabatannya hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka sudah sangat layak jika Bupati membentuk majelis etik.

“Menurut saya itu langkah yang bagus, karena dapat memberikan efek jera kepada ASN yang lain,”ucapnya.

Selain itu, Andi juga mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera menindaklanjuti informasi itu. Dan tentunya KASN juga punya arsip Tim Pansel dari masing-masing Kabupaten dan Kota.

Menurutnya, Bagi KASN sangat mudah untuk mengungkap kebenaran informasi itu. Dan jika itu benar, maka KASN segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk segera bertindak dan mengambil sikap.

“Yang saya tahu, ada beberapa aturan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Kode Etik PNS, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya