SUARA INDONESIA

Polres Jember Ungkap, 4 Orang Santri Diduga jadi Korban Pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2

Muhamad Hatta - 20 January 2023 | 15:01 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Daerah Polres Jember Ungkap, 4 Orang Santri Diduga jadi Korban Pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2
Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Kiai Fahim saat di Mapolres Jember


JEMBER - Polres Jember mengungkap 4 orang santri telah menjadi korban dugaan kasus pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, lewat rilis tentang dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi, Jumat (20/1/2023).

Namun demikian, Kapolres Jember dalam rilisnya enggan menyebutkan detail dari identitas para korban.

“Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB Nomor 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada periode Desember 2022, dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat rilis kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut, Hery menyampaikan, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan DP3AKB Jember.

“Berkaitan dengan pendampingan anak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik ahli pidana, psikologi, dan ahli agama dari MUI,” sambungnya.

Kata Hery, untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi.

“Ada 10 item barang bukti, dari (alat) elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV, HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di TKP,” katanya.

soal ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka, Hery menyebutkan ada sejumlah pasal yang disangkakan.

Diantaranya, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Dengan ancaman hukuman, maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun.

"Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhamad Hatta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya