JEMBER - Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Kiai Muhammad Fahim Mawardi saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Salah satubukti saat dilakukan pemeriksaan ada dugaan bukti rekaman berisi suara desahan.
Hanya saja, dalam proses itu, diketahui tiga orang tim penasehat hukum (PH) Kiai Fahim menyatakan mundur.
Tim PH itu diantaranya adalah, Didik Muzanni, Alananto, dan Andy C Putra.
Namun demikian, kata Koordinator Tim PH Didik Muzanni mengatakan, untuk proses hukum dari Kiai Fahim tetap berjalan. Dimana saat ini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap Kiai Fahim.
Tapi karena saat ini Didik mengaku sudah mundur sebagai tim PH. Maka Proses hukum akan dilanjutkan oleh tim PH baru.
“Dalam proses pemeriksaan terakhir, disampaikan penyidik soal rekaman suara yang ada desahan. Diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan lagi terhadap Kiai Fahim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Lebih lanjut ya itu wilayah Habaib dan Edi Firman (tim PH Baru),” kata Didik saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Sabtu (28/1/2023).
Untuk proses pemeriksaan itu, lanjut Didik, juga sebagai tambahan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jember.
“Saat ini untuk proses hukum Kiai Fahim, sampai pada proses permintaan keterangan tambahan dari tersangka Kiai Fahim,” katanya.
Tidak hanya itu, katanya, untuk proses pemeriksaan juga melibatkan lagi satu orang saksi dari korban yang sebelumnya disebutkan ada 4 orang.
“Awal kan saksi yang inisial ANS itu, nah ini juga (dilakukan) terhadap SYRF. Ya yang soal suara rekaman desahan itu. Tapi hanya sampai situ saja,” ujarnya.
Pasalnya, Didik menambahkan, kini tim PH yang lama juga tidak lagi mendampingi saksi. Setelah tim menyatakan mundur sebagai PH.
Karena diketahui, selain sebagai PH dari Kiai Fahim. Tim PH Didik juga mendampingi sebagai penasehat hukum dari saksi.
“Otomatis sekalian, karena Habaib (tim PH baru) ingin menguasai menyeluruh. Saksi juga tidak kami dampingi. Kalau bicara saksi korban bukan. Saksi hanya kapasitas dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya.
“Lebih lanjut (dari proses hukum Kiai Fahim), tinggal tunggu pemberkasan sebagai langkah berikutnya. Pengiriman berkas ke Kejaksaan, apakah P19 atau langsung P21. Itu adalah langkah berikut dari proses hukum ini. Tapi untuk hal itu, biar si Habaib (Penasehat Hukum baru) yang melakukan pendampingan,” ulasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhamad Hatta |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi