NGAWI - Kepolisian Sektor Geneng, Resor Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang spesialis pencurian mesin traktor sawah di jalan raya Madiun - Ngawi, Selasa (31/2/2023).
Ketiga pelaku adalah SPR (44) warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Kapolsek Geneng AKP M Farid Suharta mengatakan bahwa pada pukul 00.30 WIB petugas jaga Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah yang melintas di jalan poros desa dekat area persawahan Dusun Punukan.
"Akhir tahun 2021 dan awal Januari 2023 ada warga melaporkan telah kehilangan mesin bajak sawah, maka informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengejaran," ungkap Farid, Rabu (1/2/2023).
"Setelah dilakukan pengintaian, diketahui ada mobil pick up menuju jalan raya Madiun - Ngawi mengangkut mesin traktor, kita berhentikan dan langsung kami amankan," ujar Farid.
"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 Unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Mapolsek Geneng," kata Farid menambahkan.
Lebih lanjut Farid menyampaikan, setelah dilakukan interogasi oleh anggota Polsek Geneng, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan area persawahan area persawahan Dusun Punukan, Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
"Dari hasil intrograsi sementara, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan januari 2023 kembali melakukan pencurian di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi," terang Farid.
Dari kejadian tersebut Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta dan atas perbuatam ketiga tersangka SPR, RBY dan JND polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi