MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) turun menangani dugaan perbuatan asusila yang dilakukan kepala desa (Kades) Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.
Sebelumnya, pada pada Kamis (2/2/2023) kemarin, puluhan warga menggeruduk Kantor Kecamatan dan memberikan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kades Kediren ke Camat Lembeyan. Warga juga menuntut Kades dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto menyebut, pihaknya sudah menerima surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Kades Kediren.
Ia menyatakan saat ini surat pernyataan tersebut sedang dipelajari. "Surat telah masuk, tapi saya menunggu disposisi dari Bapak Bupati," kata Eko Muryanto, Jumat (3/2/2023).
Menurut Eko sapaan akrabnya, jika surat pernyataan mosi tidak percaya itu sudah mendapat disposisi dari Bupati. Maka DPMD akan segera turun melakukan klarifikasi. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng Inspektorat.
"Tentu saja, gandeng Inspektorat tetap meminta persetujuan dari Bupati terlebih dahulu," terang Eko.
Ketika nanti dari hasil klarifikasi ditemukan pelanggaran, lanjut Eko, akan ada sanksi sesuai regulasi yang ada.
"Apabila ditemukan suatu pelanggaran, maka bakal dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 34 Tahun 2019," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Magetan Suprawoto menyebutkan bahwa surat pernyataan mosi tidak percaya telah dipelajari. "Surat baru baca ini, nanti akan kami cek," ucap Suprawoto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Kediren Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan menggeruduk kantor kecamatan setempat pada Kamis (2/2/2023).
Warga menuntut Kepala Desa Kediren dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan asusila ke mahasiswi yang tengah kuliah kerja nyata (KKN).
Dugaan tersebut disuarakan warga melalui surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Kediren kepada Camat Lembeyan.
"Beredar kabar ditengah masyarakat serta media sosial, bahwasanya dugaan terjadinya asusila terhadap mahasiswi KKN UNIPMA Madiun," kata koordinator aksi Suyatno.
Selain dugaan perbuatan asusila, Suyatno menyebut surat pernyataan mosi tidak percaya dibuat karena adanya dinasti kekuasaan dalam pemerintahan Desa Kediren.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi