SUARA INDONESIA

Miris!, Oknum Guru Agama di Jaktim Cabuli 7 Muridnya, Disdik Ancam Pecat Pelaku

Bahrullah - 10 February 2023 | 23:02 - Dibaca 983 kali
Peristiwa Daerah Miris!, Oknum Guru Agama di Jaktim Cabuli 7 Muridnya, Disdik Ancam Pecat Pelaku
Foto Ilustrasi

JAKARTA - Oknum guru agama berinisial MA di Sekolah Dasar Negeri (SDN) kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), melakukan tindakan tidak terpuji mencabuli 7 orang Muridnya.

Akibat perbuatan MA, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Hal itu disampaikan Nahdiana Kepala Disdik DKI Jakarta, pada media, seperti dikutip dari Suara.com jaringan suaraIndonesia.co.id, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan, Disdik akan memproses MA untuk diberi sanksi tegas berupa pemecatan, jika memang MA benar benar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kakanya.

Sementara dilain pihak, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan, MA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

MA diyakini telah melakukan pencabulan kepada tujuh orang muridnya.

"Tersangka saudara MA mencabuli Korban sebanyak tujuh orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi dari pihak korban dan wali murid serta guru sekolah.

Akibat perbuatannya, kata Fanani tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023 bahwa MA melakukan dugaan pencabulan.

Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Kasus tersebut, ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah MA," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," pungkasnya



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV