SUARA INDONESIA

Pedagang Lato-lato di Banyuwangi Diduga Cabuli 21 Siswa SD

Muhammad Nurul Yaqin - 14 February 2023 | 11:02 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Pedagang Lato-lato di Banyuwangi Diduga Cabuli 21 Siswa SD
Pelaku pencabulan puluhan siswi SD menjalani pemeriksaan. (Istimewa).

BANYUWANGI - Kasus pencabulan di Banyuwangi kembali bikin gempar. Seorang pedagang mainan diduga telah mencabuli 21 siswa yang masih Sekolah Dasar (SD). 

Pelaku adalah MM (50). Aksi bejatnya itu dilakukan sebulan terakhir. Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polsek Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini beraksi mulai Januari 2023. 

Demam lato-lato dimanfaatkan penjualan mainan keliling di Banyuwangi ini untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Modusnya, pelaku merayu para korban diberikan mainan gratis. Ada juga yang diberikan uang agar tidak buka mulut. Beberapa korban dirayu dengan diajari mengendarai motor miliknya. 

"Korban yang masih anak-anak hanya bisa diam ketika pelaku melancarkan aksinya," ucapnya, Selasa (14/2/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki salah satu guru. Kala itu, pelaku sedang melancarkan aksi cabulnya kepada salah satu korban saat situasi sedang sepi.

Tak terima dengan kejadian ini, pihak sekolah langsung melapor ke Polsek. Berbekal laporan ini, polisi mengamankan pelaku. 

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tegas Kusmin.

Pelaku beraksi sembari berjualan keliling di depan sekolah. Hasil pendataan penyidik, sebagian besar adalah siswa kelas 3. Sisanya, kelas 4-6. Bahkan, ada yang masih duduk di kelas 1. Modusnya sama, merayu korban. 

Awalnya, penyidik mendata hanya 12 orang. Setelah dilakukan pendalaman, korban bertambah hingga 21 orang. 

“Ini hanya dalam satu sekolah. Kemungkinan ada korban di sekolah lain yang belum melapor,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Ancamannya 20 tahun penjara,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV