SUARA INDONESIA

PABPDSI Situbondo Minta Dukungan DPRD Merivisi UU Nomor 06 2014 dan Perda No.08 - 2021

Syamsuri - 17 February 2023 | 19:02 - Dibaca 901 kali
Peristiwa Daerah PABPDSI Situbondo Minta Dukungan DPRD Merivisi UU Nomor 06 2014 dan Perda No.08 - 2021
PABPDSI Situbondo Saat Audensi Bersama DPRD (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Setelah Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Situbondo mendatangi Pemkab Situbondo melakukan Aksi damai nasional, Kali ini Pengurus PABPDSI juga melakukan Audensi dengan DPRD Situbondo. 

Kehadiran mereka ke DPRD jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah yang hadir di Pemkab Situbondo kemarin. Jumat (17/2/2023). 

Ketua PABPDSI Situbondo, Abd Mujib mengatakan, ada beberapa tuntutan skala nasional yang disampaikan oleh beberapa pengurus PABPDSI Kabupaten Situbondo kepada DPRD yaitu mendorong prolegnas tentang revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.

Selain itu, beberapa pengurus juga minta kepada DPRD Situbondo untuk mengusulkan kepada DPR RI supaya menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang BPD menjadi DPRDes.

"Selanjutnya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa, sehingga hak pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa lebih mandiri dan Akuntabel," jelasnya. 

Kemudian, lanjut dia, agar Pemerintahan Desa memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 Persen dan peningkatan Kapasitas anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat Pasal 113 yaitu memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD. 

"Kami juga meminta DPRD Situbondo agar mendorong revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi yang sekarang," terangnya. 

Sedangkan untuk usulan yang berskala lokal yaitu agar DPRD Situbondo merevisi Perda Nomor 08 Tahun 2021 karena didalam isi Perda tersebut ada beberapa point yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

"Alhamdulilah dari Audiensi yang dilakukan bersama DPRD tadi terkait dengan usulan dan tuntutan dari PABPDSI Situbondo mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD beserta anggotanya," bebernya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto usai Audiensi bersama pengurus PABPDSI mengatakan, kedatangan pengurus PABPDSI kepada DPRD Situbondo yaitu melakukan audiensi dan minta dukungan kepada DPRD Situbondo tentang beberapa usulan penting terkait revisi UU Desa yang sebelumnya bernama BPD agar diganti menjadi DPR Desa. 

"Dari usulan yang disampaikan tadi ada yang sifatnya nasional dan ada juga yang lokal. Untuk usulan yang berskala lokal agar bagaimana tunjangan BPD yang saat ini hanya maksimal 20 persen dari Siltap, itu bisa dinaikkan lagi antara 25 persen hingga 50 persen," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, usulan PABPDSI Situbondo tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti di dalam perencanaan Peraturan Pembentukan Perda Kabupaten Situbondo tahun 2023.

"BPD regulasinya masih tetap mengacu kepada UU Desa dan sekaligus Perda tentang BPD," ungkap Hadi. 

Ia menyebut, salah satu hak untuk mendapatkan tunjangan tersebut maksimal diposisi untuk Ketua 25 persen dari Siltap Kepala Desa. Hal itulah menurutnya yang menjadi dasar acuan. 

"Sehingga mereka mengusulkan untuk membantu kinerja BPD agar bagaimana supaya tunjangannya itu dinaikkan minimal 25 persen dan maksimal 50 persen yang diusulkan dari Siltap Kepala Desa dan usulan ini akan kita evaluasi bersama selagi tidak melanggar aturan yang ada," kata Politisi Partai Demokrat tersebut. 

Ia juga menambahkan, aspirasi dari PABPDSI ini akan menjadi perhatian bersama dan akan dituangkan di dalam Propem Perda perubahan Perda APBD. 

"Sebab, para anggota BPD mempunyai peran penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui persis kondisi dan kebutuhan mereka," ucapnya.

Lebih lanjut Hadi, menjelaskan, melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.

“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya. 

Selain itu, BPD juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Anggota BPD harus bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk merencanakan pembangunan. Awasi dan jalin komunikasi agar penggunaan dana dan program pembangunan Desa dapat tepat sasaran dan mutu,” harapnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV