SUARA INDONESIA

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Tuban Masih Terkatung-katung

Irqam - 28 February 2023 | 08:02 - Dibaca 1.41k kali
Peristiwa Daerah Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Tuban Masih Terkatung-katung
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban pada September 2022 di Mapolres Tuban, (Foto: dokumen/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban masih terkatung-katung. Hampir lima bulan, polisi belum bisa membawa tiga tersangka ke pengadilan.

Tiga orang pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi, yakni Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Andi Gunawan (19), yang semuanya warga Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini ditetapkan penyidik Polres Tuban sejak awal September 2022.

Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Tuban mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut dengan alasan belum lengkap.

"Sampai hari ini berkas perkara belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik kepolisian," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Tuban Muis Ari Guntoro kepada suaraindonesia.co.id pada Senin (27/2/2023).

Muis sapaan akrabnya mengatakan, Kejaksaan meminta kepada tim penyidik Polres Tuban untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi sesuai petunjuk jaksa.

"Unsur dalam berkas perkara belum terpenuhi. Tiga tersangka dalam berkas salah satunya pemilik (pangkalan elpiji). Artinya berkas belum lengkap, kita kasih petunjuk. Nanti bisa dikonfirmasi ke kepolisian," terang Muis.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya masih enggan berkomentar terkait berkas perkara tiga tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut oleh Kejaksaan. Ia meminta suaraindonesia.co.id menanyakan kepada Kasatreskrim.

"Monggo komunikasi dengan Kasatreskrim," ucap Rahman.

Sekadar informasi, pada September 2022, polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tiga orang pelaku, yakni Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Andi Gunawan (19), ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Modus tiga tersangka tersebut, membeli ratusan elpiji 3 kilogram di wilayah Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dengan harga subsidi.

Ketiga tersangka kemudian menjual elpiji tersebut ke wilayah Kabupaten Tuban melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya