SUARA INDONESIA

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Ahmad Zainul Hamdi - 07 March 2023 | 16:03 - Dibaca 717 kali
Peristiwa Daerah Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Polda Jatim Saat Menggelar Konferensi Pers (Foto : Achmad/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. 

Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini. 

"Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur an Polres Lumajang," ucapnya Kapolda Jatim dalam konferensi pers. 

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39 tahun) dan LJS (47 tahun) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50 tahun) warga Jakarta. 

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, pada Hari Minggu, 5 Maret 2023 kemarin, pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya. 

Selanjutnya, kata dia, dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. 

"Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke timur tengah, dan berasal dari NTB," terangnya. 

Ia menambahkan, saat melakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut. 

"Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali. 

Lanjut dia, operasi sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu, dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman. 

"Walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan," jelasnya. 

Tersangka rupanya juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. 

"Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka," paparnya. 

Sementara, Titi Wulandari, Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait. 

"Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan," katanya. 

Dari penangkapan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ahmad Zainul Hamdi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV