TRENGGALEK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu- sabu, dengan tersangka DS alias K (38) warga Desa Gendingan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh tim BNN pada Selasa (7/3) dengan mengamankan barang bukti delapan bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat 4,34 gram. Serta timbangan, alat hisap serta catatan yang akan di tuju.
"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,34 gram, tersangka mengaku telah dua kali menjadi kurir," ungkap Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea saat menggelar rilis penangkapan kasus tersebut, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan pelaku di tangkap pada selasa (7/3) dirumahnya, dalam penangkapan ini tim BNN telah mendapatkan informasi lebih dari satu tahun. Dari informasi tersebut selanjutnya di lakukan pengintaian, akhirnya dilakukan eksekusi penangkapan di rumah pelaku.
Dalam penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dalam dalam wadah paket plastik bening dan alat lain seperti timbangan, alat hisap dan catatan alamat pengiriman barang. Pelaku ini selain menjadi pengedar juga pemakai sehingga dikenakan pasal berlapis.
"Tes urin pelaku dinyatakan positif, dan sebagai kurir pelaku mendapatkan upah 2 juta untuk operasional," ungkapnya seperti pengakuan pelaku.
Sementara itu Kasi Penindakan BNN Trenggalek Susetya Budi Utama menjelaskan bahwa penangkapan itu diawali dari laporan masyarakat yang selanjutnya olah dan di koordinasikan kepada satuan pusat BNN.
Selanjutnya pada tanggal (10/2) di lakukan penyelidikan dan pada tanggal (6/2) telah mengarah pada pelaku dan dilakukan pengintaian ke sasaran untuk di lakukan penangkapan. Alhasil pelaku dapat di amankan di rumahnya.
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,34 gram dan serta alat hisap serta timbangan," tuturnya.
Disampaikan Budi, barang bukti tersebut di temukan di rumahnya dalam proses penangkapan. Dari keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari madura. Sebagai kurir pelaku mengantarkan sabu sesuai perintah, yang terbagi 2 gram di serahkan di wilayah kediri sisa di Tulungagung.
Pelaku juga telah mengaku, bahwa transaksi dilakukan sudah dua tahun, sebagai kurir baru dua kali ini, di awali sebulan lalu sekitar satu gram saja. Untuk sasaran edar sabu ini juga berada di wilayah prigi.
"Tindaklanjut proses hukum pelaku di ancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rudi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi