SUARA INDONESIA

DPRD Sumenep Minta Aparat Sikat Tuntas Oknum Tersangkut Kasus Mafia Pupuk

Wildan Mukhlishah Sy - 16 March 2023 | 20:03 - Dibaca 1.17k kali
Peristiwa Daerah DPRD Sumenep Minta Aparat Sikat Tuntas Oknum Tersangkut Kasus Mafia Pupuk
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023). Foto: suaraindonesia

SUMENEP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, menegaskan pihaknya tidak memandang bulu dan meminta agar aparat kepolisian setempat, dapat segera menangkap dalang penyelundupan pupuk di Sumenep. 

Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).

"Saya minta sesegera mungkin, ini harus bisa ditangkap," tegasnya. 

Bahkan, jika nantinya ditemukan terdapat oknum OPD dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang ikut andil dalam distribusi ilegal tersebut, pihaknya mengaku tidak akan tebang pilih dalam penindakan hukum. 

"Ya tindak dong, tidak peduli siapapun itu," ujarnya. 

Dia mengatakan, pupuk yang akan dikirim ke luar Madura tersebut merupakan hak petani Sumenep. 

Jangankan untuk dikirim ke luar Madura, kata Subaidi, bahkan petani Sumenep yang belum masuk dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tidak diperbolehkan untuk mengambil pupuk bersubsidi. 

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah daerah dalam hal ini penegak hukum, dapat memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi petani, dengan menindak tegas setiap oknum yang bersekongkol dalam penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut. 

"Saya tidak akan melihat siapapun, kalau tentang penyimpangan, kan harus diproses," ungkapnya. 

Komisi II selanjutnya, akan memanggil dinas terkait, untuk melakukan rapat dan koordinasi, salah satunya dalam memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. 

"Kita akan segera memanggil dinas terkait, untuk mempertanyakan hal ini. Karena kemarin, mereka bilang sanggup untuk melaksanakan tugasnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni H dan IH yang berperan sebagai sopir truk. Kedua orang tersebut, diketahui tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor, karena hukuman di bawah dua tahun. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV