SUARA INDONESIA

Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polres Tegal Kota Razia Petasan ke Sejumlah Lokasi

Ade Windiarto - 18 March 2023 | 18:03 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Daerah Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polres Tegal Kota Razia Petasan ke Sejumlah Lokasi
Satuan Samapta Polres Tegal Kota Gelar Razia Petasan Jelang Ramadan (Foto : Ade W/suaraindonesia.co.id)

TEGAL - Sebagai upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif terlebih menjelang Ramadan, Polres Tegal Kota melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia petasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir memperjual belikan petasan, Sabtu (18/3/2023). 

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 1.383 biji petasan siap pakai berbagai jenis atau merek dan 475 biji selongsong petasan yang masih kosong dari 3 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sri Diartono mengatakan, operasi ini adalah upaya menjaga suasana menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman dan kondusif.

"Tujuan operasi pekat ini, tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas akibat masyarakat banyak yang bermain petasan," kata Kasat Samapta. 

Selain itu, guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan tahun 2023, khususnya di wilayah hukum Polres Tegal Kota. 

Sasaran razia peredaran petasan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang diduga memproduksi dan menjual belikan petasan.

"Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita minta keterangan. Adapun barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemusnahan," terangnya. 

Kasat Samapta berharap, razia petasan ini bisa berdampak positif bagi situasi keamanan di wilayah Kota Tegal.

Paling tidak, dapat mencegah potensi gangguan Kamtibmas dan ketertiban umum akibat bisingnya bunyi petasan menjelang dan selama Ramadan.

"Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat petasan, karena selain mengganggu ketertiban umum juga dapat menimbulkan korban jiwa," pungkas Kasat Samapta. (Ade W) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ade Windiarto
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya