SUARA INDONESIA

Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bondowoso, Pengamat: Masuk Resesi Moral

Bahrullah - 31 March 2023 | 13:03 - Dibaca 2.42k kali
Peristiwa Daerah Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bondowoso, Pengamat: Masuk Resesi Moral
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Dugaan isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso saat pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (ASN) beberapa hari lalu menjadi sorotan publik.

Terkuwaknya bukti tranfer transaksi Bank dari ASN yang gagal dilantik menjadi camat Curahdami menunjukkan dugaan kuat adanya praktik jual beli jabatan melalui calo.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri mengatakan, ketika suatu jabatan dikomersialkan di lembaga pemerintah akan berbahaya, karena sudah masuk kategori resesi atau krisis moral.

"Dalam dunia hukum etika dan moral, itu merupakan sesuatu yang fundamental, kedudukannya di atas norma," kata dosen Hukum Acara, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Jumat (31/3/2023).

Menurut Hasan, jika jual beli jabatan itu terus menerus terjadi oleh oknum, maka masyarakat akan tidak percaya pada penyelenggara negara.

Meskipun, lanjut Hasan, setiap penyelenggara negara tidak berbuat hal yang sama, tetapi yang tidak ikut-ikutan malahan nanti juga akan terkena dampaknya.

"Kalau masyarakat sudah tidak percaya pada penyelenggaraan negara, maka kemudian yang terjadi akan berpotensi kepada pembangkangan terhadap aturan dan akan merusak pada sistem hukum di negara kita, karena orang tidak percaya lagi kepada aturan. Alasnya sudah ada aturan, tapi dilanggar sendiri oleh oknum penyelenggara negara. Itu lah yang perlu kita waspadai," ujarnya.

Hasan menerangkan, salah satu landasan untuk mencapai pembangunan yang adil dan merata di Indonesia adalah pemerintahan yang bersih dan baik. Jika itu terwujudkan, maka pelayanan kepada rakyat juga akan maksimal. 

Namun, jika praktik jual beli jabatan masih merajalela di organisasi pemerintahan, upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik akan sulit untuk diwujudkan.

"Terkait jual beli jabatan ini bukan pertama kali saya dengar, bahkan saya sudah dengar hal seperti semenjak saya kuliah dulu, seakan-akan sudah membudaya dan mengakar," ujarnya.

Menurutnya, perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat juga sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang benar-benar melayani rakyat.

Dia menerangkan, sebenarnya sudah terdapat aturan terkait pengisian jabatan dalam institusi pemerintah. Yaitu salah satunya UU Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Intinya, kedua regulasi tersebut mensyaratkan proses rekrutmen berbasis kinerja yang profesional, transparan, dan kompetitif bagi seluruh ASN, termasuk pejabat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ASN yang kompeten, jujur, dan melayani masyarakat.

Ia menyatakan bahwa jual beli jabatan merupakan salah satu perilaku korupsi yang berkaitan dengan suap dengan memanfaatkan jabatan seseorang secara melawan hukum, sehingga termasuk dalam lingkup hukum pidana.

“Apabila dugaan jual beli jabatan sudah meluas, maka perlu adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, karena tindak pidana suap ini merupakan tindak pidana murni yang tidak perlu menunggu laporan/pengaduan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya