SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo mengusulkan jabatan untuk ketua RT dalam satu periode lima tahun dan maksimal para Ketua RT bisa menjabat tiga periode yang dituangkan dalam Raperda inisiatif tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa.
Sebelum adanya usulan tersebut, jabatan ketua RT rata rata hampir semuanya menjabat seumur hidup. Lantaran tidak ada payung hukum yang mengatur.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto menjelaskan, bahwa jajaran anggotanya berinisiatif untuk membentuk Raperda tersebut setelah mengetahui hampir semua ketua RT mayoritas umurnya sudah lanjut usia (Lansia).
Menurutnya, untuk melaksanakan tugas jabatan RT itu tidak mudah. Maka dikhawatirkan akan menggangu terhadap pelayanan masyarakat yang diakibatkan kesehatannya kurang memadai.
“Kebanyakan di desa-desa saat ini ketua RT nya sudah lansia dan bahkan tidak pernah diganti. Sehingga menurut kami perlu adanya regenerasi yang mengatur terkait batas waktu tersebut,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Hadi menyatakan,usulan penyusunan Perda tersebut sebagai wadah untuk mengatur tugas sebagai ketua RT. Sehingga akan lebih tertib dan tersusun atas tugas yang dikerjakan.
“Maka perlu adanya payung hukum yang mengatur kinerja RT. Tujuannya RT ini bisa bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” kata Hadi yang juga menjabat sebagai Wakil Bappemperda itu.
Dikatakan, bahwa menjadi ketua RT tidak mudah yang kita dibayangkan. Mereka tidak hanya fokus kepada pendataan masyarakat, melainkan juga turut serta membantu kesuksesan program pemerintah daerah.
“Apalagi menyangkut pendataan masyarakat hingga saat ini masih ditemukan di desa ada yang bermasalah lantaran data yang dikumpulkan tidak tepat. Seperti data orang meninggal, data mengenai penduduk yang baru menetap di desa itu kadang tidak maksimal. Padahal itu sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Hadi menyebutkan, anggota dewa juga menyusun beberapa Raperda yang diusulkan internal DPRD. Diantaranya Raperda Badan Usaha Milik Desa, kemudian Raperda Pemberdayaan Koperasi, serta Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Total ada lima Raperda yang disusun oleh DPRD. Semuanya sudah selesai dilakukan pembahasan maupun sinkrononasi bersama anggota DPRD,” ungkapnya.
Hadi mengaku, dalam waktu dekat ini, Raperda tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Situbondo untuk dilakukan pembahasan.
“Dalam minggu ini akan kami serahkan kepada bupati. Kami berharap juga agar nanti segera bisa ditindak lanjuti untuk dilakukan pembahasan bersama dinas terkait. Sehingga secepatnya bisa dilakukan rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda yang definitif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menjelaskan, bahwa ke lima Raperda inisiatif DPRD sudah selesai dibahas dan sikroniasi bersama komisi maupun Bappemperda. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
“Kita kirim semua lima Raperda inisiatif DPRD itu pada Kemenkumham. Kemudian diserahkan lagi kepada kita, baru nanti dilimpahkan kepada Bupati. Jadi mekanismenya seperti itu,” ucapnya singkat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi