SUARA INDONESIA

DP3AP2KB Dinilai Apatis Terhadap Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur, Ferari Situbondo Turun Tangan

Syamsuri - 04 April 2023 | 11:04 - Dibaca 2.78k kali
Peristiwa Daerah DP3AP2KB Dinilai Apatis Terhadap Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur, Ferari Situbondo Turun Tangan
Kuasa Hukum, Aman Al Muhtar Saat Menemui Korban Pemerkosaan (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Kasus anak tiri berinisial AR berusia 15 tahun yang diperkosa ayah tirinya dan telah dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada selasa (28/3/2023) lalu, kini mendapat perhatian dari Ferari Situbondo untuk melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

Hal itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini DP3AP2KB dianggap apatis untuk membantu. 

"Kami hadir tak lain karena melihat sikap pemerintah yang apatis dan terkesan tidak peduli pada perkara pencabulan yang menimpa AR yang masih berusia 15 tahun, artinya masih dibawah umur," kata Aman Al Kostar selaku kuasa hukum korban melalui sambungan telepon, Selasa (4/4/2023). 

Aman, panggilan akrabnya menyebut, Kabupaten Situbondo merupakan Kabupaten layak anak, namun pihaknya tidak melihat adanya perhatian dari DP3AP2KB selaku instansi terkait. 

"Kita tahu Kabupaten kita ini adalah Kabupaten layak anak, tapi kami tidak melihat dan sudah menanyakan pada pihak keluarga apakah ada dari dinas terkait yaitu DP3AP2KB yang datang menawarkan bantuan, jawaban keluarga tidak ada, padahal kita tahu itu sudah tugasnya, dan ada anggarannya," ungkapnya. 

Aman menyampaikan, pihaknya hadir untuk melindungi hak-hak korban, agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum. 

"Dinas terkait saya lihat apatis, sekalipun kasus Bunga ini sudah mencuat ke permukaan dan ditulis di beberapa media mainstream. Bagaimana mau disebut Kabupaten layak anak kalau ada korban anak saja tidak mendapat perhatian prioritas dari Pemerintah," katanya. 

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Situbondo, Imam Darmaji saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang dituduhkan oleh kuasa hukum dari Ferari itu tidak benar.

Ia menegaskan, bahwa DP3AP2KB sudah sejak awal telah melakukan pendampingan pemeriksaan visum terhadap korban yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 kemarin. 

Kemudian, lanjut dia, langkah berikutnya pihaknya juga akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban sesuai rekomendasi unit PTA Polres Situbondo. 

"Artinya pendampingan yang dilakukan oleh Upt PTA dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan korban dan rekomendasi dari polres situbondo," terang Imam. 

Dan pendampingan ini, kata dia, tidak hanya cukup disini saja, namun pihaknya akan terus mengawal sampai kasus ini selesai.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV