SUARA INDONESIA

Kasus Pencabulan AR, Ferari Situbondo Minta DP3AP2KB Lebih Reaktif

Syamsuri - 10 April 2023 | 17:04 - Dibaca 1.85k kali
Peristiwa Daerah Kasus Pencabulan AR, Ferari Situbondo Minta DP3AP2KB Lebih Reaktif
Tim Advokasi dari DPC Ferari Situbondo Saat Mendampingi Korban Pelecehan Seksual di Mapolres Situbondo (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Tim advokasi DPC Ferari Situbondo hari ini mendampingi kasus korban pencabulan anak tiri yang masih berusia dibawah umur yang berisial AR di Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan dan di BAP terkait beberapa kronologis sampai terjadinya pencabulan, Senin (10/4/2023). 

Ketua DPC Ferari Situbondo, Aman Al-Muhtar mengatakan, pihaknya telah di BAP terkait beberapa kronologis sampai terjadinya kasus pencabulan. 

"Jadi tadi sudah dijelaskan oleh korban AR secara terang benderang mulai dia sejak berangkat, sampai kejadian di lokasi dan bagaimana dia caranya membuka dan beberapa kejadian lainnya. Ini sudah disampaikan semuanya oleh AR kepada penyidik Polres Situbondo," ungkapnya. 

Sebelumnya, lanjut dia, tepatnya pada hari Sabtu lalu, korban juga telah didampingi psikolog dari UPT PPA.

"Namun dengan adanya pendampingan dari Pemerintah tersebut kami masih juga tidak puas terkait bagaimana mendampingi atau cara memberikan edukasi atau memberikan rehabilitasi untuk korban seksual ini," tandasnya. 

Aman menyampaikan, bahwa kasus tersebut seharusnya dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat sesuai dengan Pasal 59a terkait dengan Perlindungan Khusus Bagi Anak. 

"Seperti pengobatan, rehabilitasi fisik, fisikis, sosial serta dalam pencegahan penyakit dan pencegahan kesehatan lainnya. Jadi dari pengobatan sampai pemulihan ini, korban mendapatkan pendampingan psiko sosial," ujar Aman. 

Disamping itu, kata dia, juga pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

"Apakah Pemerintah dalam hal ini tidak melihat bahwa kami beserta teman-teman DPC Ferari sudah sampai di lokasi kediaman dari AR. Kami ini melihat sungguh miris kehidupannya sampai dia mau putus sekolah akibat dari permasalahan ini," ucapnya. 

Menurut Aman, banyak aspek yang harus diperhatikan dalam perlindungan khusus bagi kejahatan seksual. 

"Banyak aspeknya, yang pertama adalah menyangkut edukasi tentang kesehatan, kemudian rekonstruksi nilai agama, nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psiko sosial dan pemberian perlindungan," terangnya. 

Ia menegaskan, bahwa perlindungan ini seharusnya tidak hanya diberikan pada saat ada masalah, tetapi juga bantuan kepada korban agar bagaimana Pemerintah turut hadir dan turun langsung dalam kasus tersebut. 

"Misalnya datang kerumahnya sehingga bisa mengetahui langsung kondisi dan keadaan anak tersebut, ternyata sampai hari ini masih belum ada peran pemerintah dalam menanggulangi kasus kasus kekerasan seksual yang sudah dilakukannya," kata Aman. 

Ia pun merasa miris atas adanya kasus yang terjadi di Kabupaten Situbondo ini. 

"Jadi miris, Kabupaten kita ini digaung-gaungkan sebagai Kabupaten layak anak, terus layaknya dimana sampai saya ini bertanya-tanya terkait standarisasi penilaian sebagai Kabupaten layak anak," tuturnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dalam hal ini DP3AP2KB Situbondo harus lebih reaktif kembali, artinya harus turun langsung di lapangan. 

"Turun ke lokasi saja tidak ini pernah, kalau sudah terjadi permasalahan baru melakukan reaksi, lalu bagaimana terkait pencegahannya. Ayolah kalau ingin Situbondo ini mau berubah, saya minta para pejabat yang diberi amanah oleh Bupati jangan hanya duduk duduk manis dimeja saja," tandasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Imam Darmadji mengatakan, bahwa Kepala UPT PPA Kabupaten Situbondo bersama tim telah melakukan kunjungan ke rumah korban. 

Lebih lanjut, dijelaskannya, Tim bertemu dengan korban pada tanggal 4 April 2023 di Dusun Blikeran, Desa Kertosari untuk melakukan assessment awal kebutuhan pendampingan korban. 

"Selain itu, kita juga telah menjadwalkan pelaksanaan pendampingan psikologis pada korban pada tanggal 7 April 2023 di Kantor UPT PPA. Dan Pemda melalui DP3AP2KB juga siap mendampingi korban sampai kasus ini selesai," tegasnya. 

Pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPC Ferari Kabupaten Situbondo yang telah bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Korban dalam proses pemeriksaan korban di Polres Situbondo. 

"Selanjutnya, kami berharap di kemudian hari bisa bekerja sama dalam memberikan layanan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Situbondo," harap Imam.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV