SUARA INDONESIA

FRONT Ruang Perubahan Situbondo Minta APH Tolak Pengaduan Jika Memang Bukti Awal Tidak Cukup

Syamsuri - 11 April 2023 | 17:04 - Dibaca 2.22k kali
Peristiwa Daerah FRONT Ruang Perubahan Situbondo Minta APH Tolak Pengaduan Jika Memang Bukti Awal Tidak Cukup
Jubir Front Aliansi Non Goverment Perubahan Situbondo, Vije

SITUBONDO - FRONT LSM/ NGO di kota santri pancasila yang mengatas namakan Front Aliansi Non Goverment Perubahan Situbondo angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sembako yang dilaksanakan oleh Pemkab situbondo melalui Dinas Sosial setempat. 

Pasalnya, apa yang sudah dilaporkan tersebut, itu hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada bukti yang kuat.

"Apa yang dilaporkan oleh salah satu LSM di Situbondo ke Kejaksaan Negeri dua hari yang lalu itu hanya berdasarkan asumsi saja, tidak ada alat bukti pendukung yang kuat, sehingga Kejaksaan harus menolak atau mengabaikan laporan tersebut," ujar Jubir Front Aliansi Non Goverment Perubahan Situbondo, Vije, Selasa (11/4/2023). 

Menurut Vije, pihak pelapor tidak bisa membedakan antara membangun opini dan asumsi dalam sebuah gerakan. 

"Sebuah langkah hukum yang dilakukan oleh salah satu kelompok aktivis dengan melaporkan atau mengadukan dugaan pidana korupsi pada kegiatan bantuan sembako oleh pemerintah kabupaten Situbondo yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu perlu dikaji ulang oleh pihak pelapor agar tidak terkesan ngawur dalam membangun sebuah gerakan," jelasnya. 

Kata aktivis yang berambut keriting tersebut, semua harus dipahami secara utuh oleh pihak pelapor. Tidak cukup hanya bermodal asumsi belaka. 

"Misalnya dalam proses pengadaan barang atau jasa, harus dipahami secara utuh," terang Vije aktivis muda selaku Ketua SM. PRODEO sekaligus Jubir Ruang Perubahan. 

Ia menegaskan, proses hukum itu tidak boleh hanya bermodalkan asumsi-asumsi belaka, namun harus didukung alat bukti permulaan yang cukup. 

"Nanti akan menjadi kacau sistem hukum di indonesia jika memang benar-benar terjadi hal yang demikian. Aparat penegak hukum seharusnya secara spontan menolak pengaduan jika memang bukti awal tidak cukup," sambungnya. 

Vije menyampaikan, ada berita sebelumnya, dengan Lantang meminta Bupati jujur terkait sumber dana serta mekanisme pengadaan barang atau jasa. 

"Ini seakan-akan menimbulkan persepsi bahwa yang menjadi narasumber dalam berita tersebut sangat tidak paham utuh pada pokok persoalan yang sedang dia ungkap sendiri tentang proses pengadaan barang atau jasa Pemerintah. Lebih-lebih hanya untuk membangun citra negatif terhadap seorang bupati," kata Vije dengan wajah menahan emosi.

Ia menyarankan agar tidak menciptakan suasana menjadi tidak kondusif dengan melemparkan asumsi ke muka publik. 

"Sehingga mengakibatkan pemahaman yang negatif terhadap Pemerintah Daerah sebelum memiliki bukti permulaan yang cukup," pungkas Vije.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya