SUARA INDONESIA

Ratusan Pohon Milik Perhutani Bondowoso Dirusak, Diduga Tuk Pertanian Kentang

Bahrullah - 15 April 2023 | 12:04 - Dibaca 2.87k kali
Peristiwa Daerah Ratusan Pohon Milik Perhutani Bondowoso Dirusak, Diduga Tuk Pertanian Kentang
Pengrusakan pohon secara ilegal milik Perhutani Bondowoso di Kawasan Hutan Kecamatan Ijen (Foto: Kolase/suaraindonesia)


BONDOWOSO - Ratusan pohon berjenis Akasia Arabica milik Perhutani Bondowoso di kawasan hutan Kecamatan Ijen dirusak dengan cara ditebang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Perhutani menduga praktik ilegal itu dilakukan untuk penggarapan pertanian kentang.

Pelaku yang melakukan pengrusakan diduga masih oknum warga setempat.

Jumlah pohon Akasia Arabica atau Acacia Decurren yang dirusak mencapai 796 pohon, di petak 90 D Blok Deleman.

Hal itu disampaikan Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Enny Handayani kepada media, Jumat (14/4/ 2023).

Kata Enny, penebangan ilegal itu diketahui setelah adanya laporan ke Perhutani.

"Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 12 April 2023 pagi sekira pukul 08.21 WIB," imbuhnya.

Dia menyampaikan, pohon-pohon yang ditebang di lahan petak 90 D Blok Deleman untuk tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species). Tanaman MPTS merupakan tanaman kekayuan yang bersifat multiguna.

Katanya, memang selama ini di kawasan Ijen juga ada oknum masyarakat yang seenaknya membuka hutan secara ilegal dengan menanam kentang.

"Padahal, MPTS bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nonkayu," paparnya.

Petani penggarap bisa memanfaatkan komoditas non kayu dari tanaman MPTS yang ditanam tanpa melakukan penebangan pohon.

"Misalnya alpukat, durian, manggis dan lainnya. Akar dari tanaman MPTS ini juga baik untuk penyerapan air hujan dan mencegah tanah longsor," urai Enny.

Namun yang terjadi, oknum warga justru menebang tanaman MPTS dan beralih ke tanaman kentang yang tidak memiliki fungsi serupa.

"Praktik ilegal inilah yang membuat banjir dan tanah longsor di Kecamatan Ijen. Kami sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian," tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi, Perhutani KPH Bondowoso telah menjalankan perjanjian kerjasama (PKS) seluas 100 hektar bersama LMDH di Kecamatan Ijen.

"Pola yang dipakai adalah Komplang Andil perbandingan 51:49 persen atau 50:50 antara tanaman MPTS dengan kentang di lahan datar," ulasnya.

Di wilayah yang telah ada PKS antara Perhutani dan LMDH, tidak berdampak dari sisi kebencanaan.

"Rentetan banjir tahun ini bahkan sampai ada kentang hanyut bersama material longsor itu disebabkan illegal logging di wilayah atas. Maka dari itu, kami tindak tegas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya