TUBAN - Sebanyak 295 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Jawa Timur, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 2 narapidana langsung dapat remisi bebas.
Kepala Lapas Tuban Siswarno menyebut, 293 warga binaan mendapat remisi khusus I dan 2 warga binaan dapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Adapun 2 warga binaan yang mendapat remisi bebas tersebut berinisial S dan AM. Diketahui S sebelumnya terlibat kasus pencurian dan divonis pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan AM sendiri terlibat kasus penganiayaan dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Semua warga binaan yang diusulkan dapat pengurangan hukuman itu adalah narapidana yang beragama Islam. Selain itu juga harus berkelakuan baik serta tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.
"Tentu sudah kami pilah, mereka yang dapat remisi telah lulus kompetensi dalam artian mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di sini," kata Siswarno, Sabtu (22/4/2023).
Siswarno mengungkapkan bahwa dari 490 warga binaan yang menghuni Lapas Tuban, ada 195 warga binaan yang tidak mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sebanyak 195 orang dari 490 warga binaan tidak bisa diusulkan remisi karena statusnya masih tahanan atau beragama lain," terang pria kelahiran Tuban ini.
Siswarno berharap pemberian remisi di momen lebaran, dapat dijadikan renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi